tirto.id - "Seharusnya ibu tidak mau dimintai uang kantong kresek atau apa pun namanya oleh pihak tertentu, sebab hak ibu penuh dan tanpa pemotongan sedikit pun. Ibu jangan takut, saya jamin ya, jadi tulis surat soal ini kepada saya."
Pernyataan itu ditegaskan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Ia berang usai mendengar keluhan warga penerima bansos di Tangerang, Provinsi Banten bahwa bantuan pangan non-tunai (BPNT) dipotong Rp23 ribu.
Hal tersebut ditemukan saat Risma meninjau proses distribusi bansos penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako di RT 03/RW 03 Kota Tangerang, Banten, Rabu (28/7/2021).
"Tadi sudah dihitung oleh Bapak yang dari Satgas Pangan/Mabes Polri harga dari komponen yang diterima hanya Rp177 ribu dari yang seharusnya Rp200 ribu. Jadi ada Rp23 ribu [yang dipotong]. Coba bayangkan Rp23 ribu dikali 18,8 juta," kata Risma.
Risma lantas meminta warga untuk memberikan informasi kepada Kemensos atau pihak terkait apabila menerima BST, BPNT/Program Sembako dan PKH tidak sesuai nilai atau terjadi pungutan liar.
"Tolong bantu kami untuk mengetahui apakah ada pemotongan atau tidak, kalau gini-gini terus tidak bisa selesai urusannya dan kapan warga mau bisa sejahtera," kata mantan Wali Kota Surabaya itu.
Kini, temuan tersebut tengah didalami penegak hukum. Mereka tengah menelusuri dugaan pemotongan uang bantuan sosial tersebut.
Masif di Sejumlah Daerah
Dalam catatan Tirto, kejadian pemotongan dana bansos tidak hanya terjadi di Tangerang. Salah seorang warga RW 05, Beji, Kota Depok, Jawa Barat misal, mengaku dana bantuan sosial miliknya dipotong Rp50 ribu.
Ia hanya menerima Rp550 ribu dari total Rp600 ribu. Uang potongan tersebut diklaim sebagai "uang bensin ambulans." Pihak RW lantas membantah dan mengklaim uang tersebut adalah sumbangan sukarela dan bukan potongan dari dana bansos.
Di Banyumas, Jawa Tengah juga terjadi kejadian yang sama. Seperti dikutip Antara, Polresta Banyumas mengaku tengah menyelidiki dugaan penyunatan dana bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman lewat Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengaku sudah menerima laporan 4 perwakilan penerima manfaat yang mengalami penyunatan bantuan. Dalam cerita warga, bantuan pangan yang mereka terima tidak genap Rp200 ribu.
Kembali ke wilayah Jabodetabek. Di Kota Bekasi juga mengalami pemotongan dana bansos dari Kementerian Sosial dengan penyaluran PT Pos Indonesia. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto mengaku menerima laporan dari masyarakat lewat media sosialnya. Laporan tersebut tengah didalami oleh Pemkot Bekasi.
Pada Jumat (30/7/2021), Risma mengaku sulit untuk mengawasi pungli seperti yang terjadi di Depok dan Tangerang. Ia bahkan mengatakan temuan yang sama terjadi di Papua. Menurut dia, saat ini sedang ada evaluasi sistem dan penyiapan sistem baru yang memudahkan pengontrolan dan pengawasan dengan bantuan Bank Indonesia.
Saat ini, kata Risma, sistem itu akan diuji coba di DKI Jakarta. "Jadi dengan sistem kita akan memudahkan kontrol, kami lagi menyiapkan, tapi Bank Indonesia nawarkan, ya sudah kita pakai punya BI dan Insya Allah kita akan launching tanggal 17 Agustus," kata Risma.
Di sisi lain, Risma menegaskan para pendamping bansos yang dipotong akan diproses secara pidana dan etik. "Kemarin malam langsung warga diajak ke polsek kemudian diminta keterangan semuanya nanti. Sekarang lagi diproses, untuk yang hubungan dengan Kemensos lagi diproses," kata Risma.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memastikan ada 3 langkah pemerintah agar bansos COVID tepat sasaran. Pertama, pemerintah menyinkronkan data penerima bantuan sosial dengan nomor induk kependudukan yang tercatat pada Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, pemerintah melakukan upaya perbaikan mekanisme penyaluran bantuan sosial. Namun Wiku tidak menjelaskan secara spesifik upaya perbaikan mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Ketiga, pemerintah menggunakan bantuan teknologi berbasis digital seperti yang dilakukan Kementerian Sosial dengan berencana membentuk aplikasi.
Kemensos, kata Wiku, telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan Fintech Indonesia untuk menyiapkan aplikasi yang meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bantuan sosial.
Aplikasi Bukan Jaminan, Harusnya Perkuat Pengawasan
Sejumlah organisasi sipil meminta agar pemerintah tidak sekadar menggunakan aplikasi. Mereka mendorong pengawasan yang lebih kuat agar tidak ada lagi pungli. Selain itu, penegakan hukum dinilai penting karena kasus yang terjadi sudah mengarah pada praktik korupsi.
Peneliti dari Transparency Internasional Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko berkata aksi pemotongan yang terjadi di beberapa daerah sudah masuk kategori pungli. Wawan menilai Saber Pungli di Kemenkopolhukam harus turun untuk menindak masalah tersebut. Sebab, kata dia, aksi pemotongan tidak jauh berbeda dengan praktik korupsi eks Mensos Juliari Batubara.
"Nggak usah lihatin orang kecil, nyatanya Juliari juga kena kok korupsi bansos. Ini kan korupsi juga kan? Motong kan? Sikat saja. Menkopolhukam lewat kapolri dan Saber Pungli di daerah-daerah itu harus cepat untuk take over ini." kata Wawan kepada reporter Tirto, Jumat (30/7/2021).
Wawan memahami bahwa mereka masyarakat kecil sehingga bisa menggunakan pendekatan restorative justice. Akan tetapi, restorative justice tidak sepenuhnya akan membuat masyarakat jera untuk tidak pungli lagi. Meskipun RT/RW bukan bagian pejabat publik, kata dia, tapi mereka tetap harus diproses secara hukum.
"Dia memotong, itu sudah jelas, itu sudah pungli dan itu sudah korupsi, tapi kalau mau pakai pendekatan restorative justice, ya yang penting ditangani dulu di Saber Pungli dulu. Mungkin gak sampai pengadilan lah," kata Wawan.
Menurut Wawan, solusi agar dana bansos untuk tepat sasaran adalah pengawasan yang ketat serta mekanisme pembagian yang harus langsung kepada sasaran. Ia mendorong pemberian bansos lewat rekening sehingga hanya penerima manfaat yang bisa mengambil. Opsi lain adalah pemberian langsung di kantor pos. Jika tidak, pihak pos harus memberikan langsung kepada warga.
Menurut Wawan, opsi pelibatan RT/RW seperti saat ini juga bisa dilakukan, tapi dengan catatan pembagian bansos tersebut harus diawasi langsung oleh aparat. Apabila ada pemotongan, maka pelaku harus ditindak.
Hal senada dingkapkan peneliti KontraS Andi M. Rezaldy. Ia mengatakan, pemotongan dana bansos merupakan tindakan keji, lebih-lebih di masa pandemi. Kepada reporter Tirto, Jumat (30/7/2021), Andi berkata, "Dana bansos harus diterima dengan penuh oleh penerima manfaat, tidak ada alasan untuk tidak diberikan secara penuh."
Andi menduga, kejadian pungutan liar terjadi karena masalah struktural, yakni soal informasi dan pengawasan. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjelaskan hak atas bansos tersebut dan memberikan penjelasan bila ada penyalahgunaan.
Warga pun bisa mengadukan secara kolektif maupun individu ke instansi terkait. "Tentu saja selama penyaluran bantuan dilakukan, pengawasan harus diperketat dengan melibatkan berbagai pihak," kata Andi.
Andi memandang upaya pemerintah mencegah kebocoran lewat aplikasi tidak bisa berdiri sendiri. Pengawasan dan pembenahan informasi juga harus berdampingan dengan penerapan aplikasi. Karena itu, Andi minta pemerintah memikirkan faktor lain seperti penerima manfaat bisa menggunakan gawai atau faktor kecerdasan penggunaan digital.
"Aplikasi daring ini juga akan muncul persoalan, bagaimana misalnya jika penerima manfaat itu tidak aktif menggunakan gawai? atau literasi digitalnya yang kurang baik? apakah dibuka opsi lain untuk mendapatkan bantuan sosial? Ini yang harus diantisipasi oleh pemerintah," kata Andi.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melihat permasalahan kebocoran bansos seperti pungli ini karena negara belum menerapkan sistem berbasis rekening sehingga anggaran bisa dipotong pihak yang membagikan.
"Kedua, mental pungli masih cukup mengakar di birokrasi, bahkan hingga tingkat bawah. Ini menandakan bahwa reformasi birokrasi gagal," kata Sekjen FITRA Misbah Hasan kepada reporter Tirto.
Faktor lain adalah lemahnya pengawasan. Pengawasan seharusnya melibatkan masyarakat sipil agar bisa lebih efektif. Misbah pun menekankan bahwa penggunaan aplikasi bisa menjadi solusi selama pengawasan tetap berjalan.
"Aplikasi mungkin cukup membantu mempersempit ruang pungli, tapi pengawasan oleh masyarakat sendiri perlu diperkuat, termasuk pembentukan posko pengaduan bansos yang diinisiasi oleh masyarakat," kata Misbah.
Sementara itu, peneliti FITRA Betta Anugrah menilai ada sejumlah faktor yang membuat bansos rawan dikorupsi. Pertama, soal tahapan yang banyak sebelum bantuan diterima penerima manfaat. Pada akhirnya, masyarakat menyerah dengan pelayanan publik yang korup.
Kedua, adalah kurangnya integritas pelayanan diikuti lemahnya pengawasan dari atasan dan pengawasan internal. Situasi ini diperkuat dengan adanya pembiaran dan pembiasaan dalam pelaksanaan pembagian bansos.
"Potongan bantuan sosial selalu terjadi setiap tahun, apa pun bentuknya, tetapi kebanyakan bantuan yang sifatnya logistik. Karena jelas lebih mudah dimainkan, ketimbang bantuan langsung tunai/transfer ke rekening penerima manfaat," kata Betta kepada reporter Tirto.
Oleh karena itu, Betta menyarankan agar bantuan diberikan berbentuk tunai kepada penerima manfaat.
Respons Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD mengakui ada tantangan dalam pengelolaan bansos. Menurut Mahfud, bansos yang dikorupsi adalah musibah yang harus diproses secara hukum.
"Ada kritik bantuan sosial dikorupsi, iyalah itu musibah. Itu musibah dan itu sudah diselesaikan secara hukum. Tapi ada bansos sulit sampai itu karena masalah-masalah administrasi yang sekarang sudah dibenahi," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Mahfud mengatakan, tidak sedikit pemerintah daerah takut keluarkan dana karena takut korupsi bila proses tidak dipenuhi standar formal BPK dan BPKP oleh menteri keuangan. Mereka takut salah dan berakhir dikorupsi.
Lalu, kata dia, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan agar semua uang bansos diputuskan dikirim lewat rekening. Uang tersebut dilakukan agar tidak dikorupsi. Akan tetapi, pemerintah sadar ada tantangan dalam pemberian anggaran kepada warga desa.
"Diputuskan dulu semua rekening agar nggak dikorupsi dan agar cepat sampai. Tapi nggak bisa juga ternyata, orang-orang desa itu nggak tahu rekening itu apa. Banyak yang nggak punya rekening," kata Mahfud.
Kini, kata dia, pemerintah memberikan solusi dengan membolehkan pengambilan uang bansos lewat perwakilan keluarga. Pengambilan lewat surat kuasa dan Kartu keluarga.
"Jadi problem dan itu masalah kita memang. Dan itu sudah lama. Cuma sekarang ini ketika terjadi COVID seperti ini baru terasa sehingga kalau mau diambil atau hikmah dari COVID ini, kita lagi mau menata administrasi kependudukan," kata Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz