Menuju konten utama

Polri Kawal Deportasi Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi

Pengawalan deportasi ini dilakukan lantaran terdapat kerja sama antarlembaga.

Polri Kawal Deportasi Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa. (Handout Divisi Humas Polri)

tirto.id - Polri mengawal proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi, tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial COVID-19 di Jepang. Dia akan dipulangkan hari ini.

"NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan Imigrasi, pagi ini telah mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo via keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Pengawalan deportasi ini dilakukan lantaran terdapat kerja sama antarlembaga. "Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang, jadi harus ada kerjasama police to police," imbuh Dedi.

Mitsuhiro Taniguchi ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa, 7 Juni 2022, sekitar pukul 22.30. Perkara ini bermula ketika polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil terdampak pandemi COVID-19.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan (21).

Mitsuhiro diduga menyuruh ketiganya mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Mitsuhiro mengajukan aplikasi subsidi bagi perusahaan skala kecil menengah sejak Agustus 2020. Sekitar 1.800 aplikasi dikerjakannya bersama istri dan dua putranya.

Pada September 2020, mereka meraih 960 juta yen uang subsidi pemerintah yang, bahkan ketahuan ada aplikasi yang ditolak. Sebulan berikutnya, Mitsuhiro kabur ke Indonesia karena modusnya terendus aparat.

Sementara istri dan kedua anak Mitsuhiro telah ditangkap di Jepang dengan tuduhan kongkalikong melakukan penipuan.

Baca juga artikel terkait DANA BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky