Menuju konten utama

Kasus Korupsi Bansos COVID-19: Alasan Juliari Batubara Minta Bebas

Juliari Batubara minta majelis hakim memberikan vonis bebas baginya padahal JPU menyebut ia terbukti bersalah korupsi dana bansos COVID-19. 

Kasus Korupsi Bansos COVID-19: Alasan Juliari Batubara Minta Bebas
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial sembako untuk penanganan COVID-19, Juliari Batubara meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya. Hal itu ia sampaikan kala membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/8/2021).

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.

Ada sejumlah alasan Juliari sampai berani mengajukan permohonan dibebaskan. Ia masih enggan mengaku bahwa ia menerima uang suap pengadaan bansos sembako yang rencananya akan disebar di Jabodetabek tersebut.

Menurut dia, di dalam persidangan hanya ada dua orang yang menyatakan ia menerima suap sebesar Rp14,7 miliar yakni terdakwa Adi Wahyono dan terdakwa Matheus Joko Santoso. Keduanya adalah pejabat di Kementerian Sosial.

Selain itu, selama persidangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menghadirkan sebagian kecil vendor penyedia bantuan sosial ke pengadilan.

"Sebagian besar dari vendor yang nama-namanya ada di dalam Surat Dakwaan Saya tidak pernah dipanggil di persidangan bahkan mereka juga ada yang tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan," kata dia.

Vendor-vendor yang diperiksa pengadilan pun tidak pernah menyebutkan uang yang mereka setor kepada Matheus atau Adi adalah uang untuk Juliari. Bahkan, sebagian besar dari mereka mengaku tidak pernah bertemu atau mengenal Juliari secara personal.

"Dari 3 (tiga) orang Saksi yang diduga menerima uang dari Matheus Joko Santoso ataupun dari Adi Wahyono yaitu Eko Budi Santoso, Kukuh Ary Wibowo, dan Selvy Nurbaity juga telah secara gamblang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima yang untuk diberikan kepada saya," kata Juliari. "Artinya memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada saya yang berasal dari setoran para vendor bansos sembako."

Juliari pun menjelaskan soal penggunaan pesawat pribadi. Menurutnya, dana untuk sewa pesawat pribadi berasal dari dua sumber, pertama hibah dalam negeri, kedua anggaran Kementerian Sosial itu sendiri.

Dia mengaku pernah meminta bantuan Sekretaris Pribadinya, Selvy Nurbaiti untuk berkoordinasi dengan Biro Umum pada Kesekjenan Kementerian Sosial untuk mencari anggaran untuk menyewa pesawat pribadi.

"Dalam arti mencarikan anggaran yang memang sudah teralokasi di DIPA Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Bukan dari sumber lainnya," kata dia.

Alasan kedua, Juliari mengatakan kasus ini telah menyebabkan penderitaan baginya dan bagi keluarganya, termasuk anak dan istrinya yang tidak bersalah. Saban hari, ia mengaku mendapat cacian dan hinaan. Selain itu, media massa pun tak henti-henti menggambarkan dirinya sebagai sosok yang hina.

Juliari pun mengatakan anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan sosok ayah, sehingga vonis penjara akan berdampak pada anak-anaknya juga.

"Putusan Majelis Hakim Yang Mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama bagi anak-anak saya yang masih dibawah umur, dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai seorang ayah," kata dia.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Juliari telah terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG JULIARI BATUBARA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz