tirto.id - Sejak awal Juli lalu, pemerintah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali guna menekan penyebaran kasus COVID-19. Salah satu ketentuannya, mewajibkan work from home (WFH) 100 persen bagi industri non-esensial. Namun, bagi pekerja garmen, tekstil, sepatu, dan kulit aturan hanya sebatas aturan. Mereka tetap harus bekerja seperti biasa.
“Pada sektor manufaktur TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit), PPKM nyaris tidak berlaku bagi ratusan ribu atau bahkan jutaan pekerjanya. Di banyak sentra industri sektor ini [misal, Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo], puluhan pabrik masih beroperasi 100 persen,” demikian tertulis dalam keterangan pers dari aliansi serikat-serikat buruh tekstil, garmen, sepatu dan kulit pada Senin (19/7/2021).
Serikat buruh yang tergabung dalam aliansi ini antara lain, Federasi Serikat Buruh Militan (Federasi SEBUMI), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Federas SERIKAT Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Para pekerja di sektor garmen, tekstil, sepatu, dan kulit harus bekerja penuh waktu bahkan lembur. Mereka bekerja di dalam ruang tertutup sehingga sirkulasi udara buruk dan memudahkan virus menyebar ke seluruh pabrik. Pabrik pun tidak menyediakan alat pelindung diri dan fasilitas kesehatan memadai seperti klinik, tes awal, atau vitamin.
Kendati sudah memerah buruh habis-habisan, perusahaan pun ogah mengongkosi biaya tes COVID-19 yang biayanya ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Akibatnya, buruh harus merogoh koceknya yang pas-pasan itu bila hendak melakukan tes PCR atau tes antigen.
Kondisi kerja para pegawai pun semakin memprihatinkan akibat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasca beleid itu disahkan, banyak perusahaan yang mengubah status kepegawaian dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak atau borongan.
Walhasil, sistem penggajian pun berubah menjadi sistem harian sehingga karyawan-karyawan tersebut kerap kali memaksa diri tetap bekerja agar penghasilan tak berkurang. Selain itu, mereka juga kehilangan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti Siahaan dan Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih mengatakan banyak buruh yang memaksakan diri untuk masuk padahal sudah mengalami gejala COVID-19 atau bahkan sudah jelas terpapar. Alasannya, mereka khawatir dipecat atau penghasilan mereka berkurang bila tidak bekerja.
“Yang terpapar COVID-19 ada yang tetap masuk bekerja karena takut di-PHK, takut kehilangan pekerjaan yang akan berakibat kehilangan nafkah bagi keluarga. Hal ini terjadi karena beban kerja produksi cukup tinggi sementara mereka adalah buruh kontrak,” kata Jumisih pada Senin (19/7/2021).
Kondisi itu tidak cuma mengakibatkan petaka bagi pegawai, tetapi juga keluarganya dan orang-orang di sekitarnya. Para pegawai pabrik kebanyakan tinggal di pemukiman padat penduduk. Akibatnya, COVID-19 yang mereka peroleh dari pabrik terbawa ke rumah mereka dan menular ke keluarga, selanjutnya menular ke tetangga-tetangga di pemukiman mereka.
“Karenanya kami menuntut pemerintah RI memberi sanksi tegas pada perusahaan yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat dengan mewajibkan pekerjanya terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa mereka bertanggung jawab sendiri," kata aliansi serikat dalam keterangan tertulisnya.
Kabupaten Karawang, Jawa Barat adalah salah satu sentra industri terbesar di Indonesia dan kini menyandang status zona merah dari Satgas COVID-19. Per 19 Juli 2021, terdapat 403 kasus terkonfirmasi COVID-19 di Karawang, bahkan pernah mencapai 1.106 kasus pada 8 Juli 2021.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyebut biang keladinya adalah klaster industri. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang bandel tidak menerapkan kewajiban work form home yang diatur oleh pemerintah.
Senada dengan yang dikatakan buruh hari ini, Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Endang Suryadi pada Minggu (11/7/2021) mengatakan, virus yang diperoleh di tempat kerja, dibawa pulang dan mengakibatkan klaster keluarga.
“Setelah dievaluasi, klaster industri dan klaster keluarga yang paling banyak menyumbangkan kasus COVID-19 di Karawang,” kata Bupati Cellica pada Selasa (13/7/2021).
Hal yang sama terjadi di daerah lain. Pada 8 Juli 2021, petugas gabungan menggerebek pabrik garmen PT Yongjin yang terletak di Kabupaten Sukabumi. Hasilnya, karyawan yang berjumlah 5.000 orang harus berkerumun saat masuk dan keluar, fasilitas cuci tangan minim, dan tempat istirahat karyawan tidak memenuhi protokol kesehatan.
Di Solo, seorang pegawai pabrik garmen meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri. Setelahnya dilakukan tracing di pabrik melalui rapid antigen, awalnya didapati 54 karyawan positif COVID-19 dan jumlah itu melonjak menjadi 148 karyawan positif.
Hingga tulisan ini dirilis, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum memberikan tanggapan atas hal ini. Namun, Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali Luhut Binsar Panjaitan meminta pengawasan PPKM Darurat di sektor industri diperketat.
Luhut bahkan meminta Kementerian Perindustrian mengevaluasi penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Pasalnya, banyak perusahaan yang mengubah IOMKI mereka dari sektor esensial menjadi kritikal supaya mendapatkan akses 100 persen WFO (bekerja dari kantor/perusahaan). Padahal bidang usaha mereka bukan lah termasuk dalam sektor kritikal.
Selain pengetatan, Luhut meminta agar diberlakukan percepatan vaksinasi gotong royong di industri. Ia juga meminta kepada pelaku yang bekerja di sektor industri tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Adi Mahfudz tidak membantah adanya kondisi itu. Namun, pengusaha melakukan itu karena pemerintah tidak memberikan solusi bagi keberlangsungan usaha mereka.
Adi mengatakan, pengusaha tidak masalah jika harus mempekerjakan 50-100 persen pegawainya dari rumah asal ada solusi. Misalnya, pemerintah mensubsidi tunjangan para pekerja. Apalagi Undang-Undang Cipta Kerja juga membuka peluang bagi pemerintah memberi subsidi bagi gaji karyawan.
“Di UU 11 tahun 2020 di sana kan subsidi gaji itu dimungkinkan. Nah, itu saya kira penting subsidi gaji itu," kata Adi.
Solusi lain, kata Adi, yang diharapkan adalah subsidi untuk pengusaha demi menjaga keberlangsungan usahanya di tengah PPKM darurat.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz