Menuju konten utama

Nestapa PRT di Tengah Pandemi: Dirumahkan, Kena PHK, Terlilit Utang

Jala PRT menangani 212 kasus PHK tanpa pesangon dan dirumahkan tanpa diupah.

Nestapa PRT di Tengah Pandemi: Dirumahkan, Kena PHK, Terlilit Utang
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) berunjuk rasa memperingati hari Pembantu Rumah Tangga (PRT) Nasional di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/2). Mereka meminta disahkannya RUU PRT agar terwujud kerja layak dan perlindungan bagi PRT serta menuntut dihentikannya kekerasan terhadap PRT. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/foc/17.

tirto.id - Rustinah, 43 tahun, merasa tak nyaman saat majikannya menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh bagian tubuhnya. Tatapan curiga dari majikannya makin membuat perempuan yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) itu tak enak hati.

Tinah mendapat perlakuan seperti itu lantaran tetangga majikannya di sebuah kompleks perumahan elite di Tebet, Jakarta Selatan, meninggal dunia pada akhir Maret lalu.

"Kok, takut banget sih, bu? Kan jaraknya tiga rumah, pun meninggalnya di Halim," tanya Tinah kepada sang majikan.

Tinah yang tinggal di perkampungan daerah Tebet mengaku tak nyaman dicuragi sebagai pembawa virus oleh majikannya. "Iya, rumah saya di Tebet, kampunglah bahasanya," kata dia.

Menurut Tinah, majikannya ketakutan lantaran tetangga yang meninggal tersebut positif terinfeksi virus Corona atau COVID-19.

Tetangga majikannya itu merupakan pilot yang khusus membawa obat-obatan penanganan pagebluk di Indonesia. Dia meninggal di rumah dinasnya di Bandara Halim Perdanakusumah.

Tinah biasanya bekerja di rumah majikannya dari pagi sampai siang hari. Akan tetapi, hari itu ia bekerja dengan pikiran yang tidak tenang.

Tinah kepikiran dengan kawan-kawannya sesama PRT yang dirumahkan bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. Tinah khawatir nasib serupa menimpa dirinya.

Benar saja, kekhawatiran Tinah menjadi kenyataan. Saat akan pamit pulang, ia diminta untuk tidak bekerja sementara waktu oleh majikannya.

"Saya takut, mbak. Kamu saya rumahkan dulu, deh. Saya kasih 500 [ribu rupiah] dulu ya, mbak. Mbak, enggak usah telpon, saya saja nanti yang menghubungi sampai kondisi aman. Enggak tahu kapan, ya," ujar Tinah menirukan perkataan majikannya.

Tinah tak tahu harus berkata apa saat mendengar kabar dirinya dirumahkan sampai waktu yang belum ditentukan. Padahal dia baru bekerja selamat empat bulan untuk majikannya tersebut.

"Saya dirumahkan per 30 Maret, dua hari setelah gajian, yaitu 28 Maret. Ya, hanya dikasih uang setengah gaji saja, 500 ribu, hanya itu sampai sekarang," kata Tinah kepada reporter Tirto, Jumat (29/5/2020) lalu.

Tinah pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, penghasilannya terputus saat di rumahnya banyak perut yang harus diisi: suami serta tiga anaknya yang masing-masing berusia 17, 11, dan 8 tahun.

"Suami saya pun dirumahkan. Ia awalnya pekerja restauran di Kota Kosablanka, terus awal Maret pindah ke sebuah restauran di belakang Polda Metro Jaya. Eh, kena dirumahkan juga baru kerja beberapa belas hari," ujarnya.

Kini Tinah beserta keluarganya hanya bergantung kepada pemberian sanak familinya dan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kena PHK & Tak Bisa Pulang Kampung

Cerita pahit juga datang dari Ponitiara, 43 tahun. PRT asal Purworejo, Jawa Tengah itu di-PHK oleh dua majikan yang berbeda di Jakarta.

Poni bekerja sebagai PRT di dua keluarga yang berbeda, satu di Kebayoran Lama dan satu lagi di Senayan. Kedua keluarga tersebut sama-sama berasal dari Jepang.

Penyebaran virus Corona menjalar di Indonesia sejak awal 2020--yang sempat disangkal beberapa menteri--bikin majikan Poni khawatir. Pasalnya, di banyak negara lain, wabah COVID-19 sudah terdeteksi dan jadi ancaman nasional.

Akhirnya, majikan Poni yang tinggal di Senayan memilih kembali ke Jepang sesegera mungkin dan memutus hubungan kerja dengan Poni pada Februari.

"Keluarga yang di Kebayoran Lama juga sama. Pertengahan Maret, mereka mau kembali ke Jepang dan enggak tahu kapan ke Indonesia lagi," kata Poni saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (29/5/2020) siang.

Poni hanya mendapat pesangon satu kali gaji yakni sebesar dari Rp1,6 juta dari masing-masing majikannya.

"Majikan saya nangis tertahan pas mau mecat saya. Anaknya sampai meluk-meluk saya. Katanya, saya mendosang yang baik. Orang Jepang enggak kenal PRT, tahunya mendosang," kata Poni.

Poni kini kebingungan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia merasa hidup sebagai orang tua tunggal makin berat saat terkena PHK. Apalagi biaya sewa kontrakan di Lebak Bulus tetap harus dibayar.

"Enggak ada kerjaan alternatif lainnya. Saya hanya bisa jualan kue kering pas bulan puasa kemarin, itu pun enggak seberapa," kata dia.

Poni tidak mendapat bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta lantaran alamat KTP-nya di Purworejo. Ia hanya mendapat bantuan inisiatif dari lingkungan RT/RW tempat tinggalnya.

"Itu pun ngasihnya pas malam takbiran kemarin," kata dia.

Poni juga mendapat bantuan sosial satu kali dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), organisasi yang menaungi para PRT di Indonesia.

Tak Dapat Pesangon hingga Terlilit Utang

Jala PRT setidaknya menerima aduan sebanyak 212 kasus asisten rumah tangga yang di-PHK tanpa pesangon hingga dirumahkan tanpa dibayar upah selama pandemi COVID-19. Ratusan kasus tersebut berasal dari tujuh kota di Indonesia.

"Semakin rentan di ranah ekonomi dan kesehatan. Kadang PRT enggak tahu apa majikannya sehat atau tidak? PDP? ODP? Karena dalam relasi kuasa, ia tak bisa bertanya. Apa disediakan masker? Sarung tangan? Handsanitizer? PRT pulang pergi bagaimana keamanan di jalan? Karena enggak ada ojek online. Fasilitas umum juga riskan," kata Koordinator Jala PRT Lita Anggraeni.

Salah satu masalah paling dilematis bagi para PRT adalah ketika kena PHK, namun tak bisa pulang kampung karena ada larangan mudik. Masalah itu banyak ditemui PRT perantau dan KTP non-DKI Jakarta.

"Pemerintah harus memastikan PRT sebagai warga negara dapat bantuan sosial karena selama ini bantuan sosial hanya untuk warga ber-KTP DKI. Sementara lebih dari 50 persen PRT masih ber-TKP daerah. Bagaimana mau aman dan selamat kalau masih dipinggirkan sebagai warga negara?" kata Lita.

Menurut Lita, nasib buruk para PRT yang kehilangan pekerjaan membikin mereka rentan terlilit hutang. Setelah di-PHK, mereka tetap haru memenuhi kebutan sehari-hari hingga biaya pendidikan anak.

Apalagi PRT di Indonesia secara umum jauh dari kata sejahtera. Selain tak ada kepastian hukum, kata Lita, PRT juga rentan masuk ke kategori kerja dalam keadaan tak layak, eksploitasi, hingga mendapat kekerasan fisik dan psikis.

Jala PRT mencatat terdapat 4,2 juta PRT di Indonesia. Data itu berdasarkan survei International Labour Organization (ILO) Jakarta pada 2015 silam. Lita memperkirakan jumlahnya terus bertambah hingga saat ini.

"Upah masih 20-30 persen di bawah UMR, tak ada jaminan sosial sesuai UU Ketenagakerjaan, hingga sulit berserikat karena dilarang," ujar Lita.

Atas dasar itu, Lita menilai pemerintah dan DPR perlu sesegera mungkin membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah 16 tahun mangkrak.

"Itu penting untuk menjamin kesejahteraan PRT. Apa aja hak-haknya, mendapat pengakuan negara, mengatur hubungan kerja, syarat-syarat dan kondisi kerja, bagaimana ada perjanjian, hak dan kewajiban kedua belah pihak, pengawasan, pelatihan, hingga penghapusan PRT anak," kata Lita.

"Kendala utama kami: mayoritas anggota DPR adalah seorang majikan. Ada konflik kepentingan di DPR sebagai wakil rakyat. Mereka keberatan atas banyaknya penjaminan dan kesejahteraan di RUU itu. Libur mingguan, cuti tahunan, hak-hak pekerja, hingga jam kerja normatif," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan