tirto.id - Pemerintah belum berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam menghadapi lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron. Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo.
"Data mingguan terakhir menunjukkan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga rem darurat belum perlu ditarik," kata Abraham di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Satgas COVID-19 mencatat kapasitas tempat tidur rumah sakit terpakai secara nasional sebesar 14 persen untuk ICU dan 26 persen isolasi.
Abraham mengklaim pemerintah telah memitigasi lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron di Indonesia.
"Setelah kami kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman (isolasi mandiri) atau isoter (isolasi terusat) bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," tutur Abraham.
Pria yang karib disapa Bram itu mengatakan pemerintah mengubah level PPKM disesuaikan dengan assesmen tiap daerah serta ditambah indikator tempat tidur dan capaian vaksinasi.
"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin (Senin, 7/2/2022), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," kata Abraham.
Abraham menambahkan pemerintah tidak mengubah kebijakan soal pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. PTM tetap mengikuti aturan SKB 4 menteri dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi serta Menteri Agama.
Kasus COVID-19 di Indonesia terus mebubung sejak pertengahan Januari 2022. Penambahan kasus harian tertinggi tercatat pada 6 Februari dengan 36.057 pasien. Angka itu jauh lebih tinggi dari penambahan pada 6 Januari yakni 533 kasus.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan