tirto.id - Pemerintah resmi meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) ke level 3. Selain wilayah Jabodetabek, Bali, Bandung Raya dan Yogyakarta juga naik menjadi PPKM Level 3.
“Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali Bandung Raya akan ke level 3," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan daring, Senin (7/2/2022).
Luhut menuturkan, kenaikan level status bukan akibat lonjakan kasus, tetapi lebih kepada rendahnya tracing. Ia pun menjelaskan, Bali naik status level 3 karena angka rawat inap meningkat. Luhut minta agar warga yang positif COVID tidak langsung masuk rumah sakit.
“Supaya BOR tetap rendah sehingga juga kita lihat nanti ICU, bed ICU itu menjadi juga indikator yang kuat," kata Luhut.
Kenaikan ke level 3 di Jabodetabek tidak terlepas dari status Jakarta yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID. Dalam beberapa hari terakhir, kasus COVID Jakarta berada di peringkat pertama dengan angka lebih dari 10 ribu kasus.
Berdasarkan data terkini, Minggu (6/2/2022), angka kasus Jakarta sudah tembus 15.825 kasus atau hampir dua kali lipat dari Jawa Barat yang mencapai 7.603 kasus atau 3 kali lipat lebih dari Banten yang di peringkat ketiga dengan angka 4.649 kasus.
Pemprov DKI juga meminta pemerintah pusat meningkatkan level asesmen Jakarta dari level 2 ke level 3. “Jadi dalam usulan Pak Gubernur kepada Pak Menko itu salah satunya perlu ada peningkatan pengawasan dan pembatasan. Salah satunya adalah pemberlakuan PPKM,” kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz