Menuju konten utama

Mobilitas Kendaraan di Jakarta Menurun Selama PPKM Level 3

Catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, persentase penurunan arus lalu lintas di Jakarta menurut Google Mobility Index di atas 20 persen selama PPKM Level 3

Mobilitas Kendaraan di Jakarta Menurun Selama PPKM Level 3
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan mobilitas kendaraan di Jakarta menurun selama diberlakukannya PPKM Level 3.

"Adanya penurunan volume arus lalu lintas di Jakarta pada akhir-akhir ini,” ucap Sambodo, Kamis (17/2/2022).

Persentase penurunan arus lalu lintas bervariasi, misalnya data dari Google Mobility Index, penurunan di atas 20 persen. Kemudian, kendaraan yang melintas di jalan tol pun berkurang.

"Dilihat dari jumlah volume yang melintasi Gerbang Tol di Halim, Cililitan maupun Tomang. Senin kemarin dibandingkan Senin pekan lalu, terjadi penurunan bervariasi, 10-14 persen. Sementara di Google Mobility Index, bahkan penurunan hingga 22 persen," kata Sambodo.

Penyebab lain penurunan arus lalu lintas yakni regulasi yang diterapkan saat PPKM Level 3, seperti kerja dari rumah atau batas maksimal pengunjung di tempat-tempat perbelanjaan, serta pemberlakuan pembelajaran tatap muka bagi siswa.

Per 7 Februari 2022, pemerintah menetapkan wilayah DKI Jakarta sebagai daerah PPKM Level 3 karena kasus penyebaran virus corona COVID-19 meningkat.

Penetapan Ini diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Selain Jabodetabek, kawasan Bandung Raya, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta, juga diberlakukan PPKM Level 3.

Hal tersebut diklaim bukan akibat lonjakan kasus, tetapi akibat rendahnya penelusuran serta lonjakan keterisian tempat tidur.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PPKM Level 3 selama tujuh hari, terhitung 15-21 Februari 2022. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 3 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto