Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Karantina PPLN Dilonggarkan saat Kasus COVID Membeludak, Ada Apa?

Upaya pemerintah melonggarkan bahkan meniadakan karantina terpusat bagi PPLN menuai kritik di tengah varian Omicron makin masif.

Karantina PPLN Dilonggarkan saat Kasus COVID Membeludak, Ada Apa?
Pasien COVID-19 tiba untuk menjalani isolasi di Hotel Singgah COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

tirto.id - Pemerintah berencana membuat kebijakan melonggarkan hingga meniadakan karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Namun, kebijakan tersebut menuai kritik lantaran saat ini kasus COVID-19 di Indonesia tengah tinggi-tingginya, dan varian Omicron telah mencapai angka 5.305 kasus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengurangi masa karantina bagi para PPLN, baik untuk Warga Negara Asing (WNA) maupun WNI dari lima hari menjadi tiga hari mulai 1 Maret 2022. Kebijakan ini diberlakukan hanya untuk PPLN yang telah melakukan vaksin booster.

“Ke depan, jika situasi pandemi terus membaik, pemerintah berencana menurunkan [karantina] menjadi tiga hari bagi seluruh PPLN pada 1 Maret, dan mungkin lebih cepat,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Terbatas PPKM secara daring di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Luhut menjelaskan, karantina tiga hari tersebut tetap dengan syarat melakukan tes PCR sebelum keluar dari karantina terpusat. Nantinya, mereka melakukan tes PCR di hari ketiga dan PPLN bisa keluar saat hasil dinyatakan negatif COVID-19.

Meski telah keluar dari karantina terpusat, PPLN tetap berada dalam pantauan pemerintah dan dikenakan wajib lapor di hari kelima. “Di hari kelima, PPLN tetap wajib melakukan tes PCR mandiri dan melaporkan hasilnya ke puskesmas atau fasyankes terdekat,” kata dia.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu pun menyatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan karantina nantinya akan dihapuskan.

“Jika situasi terus membaik dan angka vaksinasi terus mengalami peningkatan, tidak menutup kemungkinan pada 1 April atau sebelumnya, pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN,” kata Luhut.

Luhut menganggap kebijakan karantina di Indonesia lebih konservatif dari sejumlah negara yang mulai membebaskan dari sejumlah aturan terkait pandemi COVID-19.

“Jika dibandingkan beberapa negara sudah tidak melakukan pembatasan, bahkan tidak mewajibkan untuk mengenakan masker, pendekatan kita jauh lebih konservatif,” kata dia.

Potensi Muncul Varian & Gelombang Baru

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai pelonggaran atau bahkan ditiadakannya karantina sangat berisiko muncul varian baru dari luar negeri masuk ke Indonesia. Sebab, kata dia, varian COVID-19 tidak berhenti di Omicron saja. Kemungkinan akan ada varian baru lainnya.

“Kita masih di fase yang rawan. Bisa saja nanti masuknya varian baru yang belum terdeteksi yang merugikan, sejenis Omicron yang cepat menyebar dan menurunkan efikasi vaksin. Atau bahkan seperti Delta yang lebih parah,” kata Dicky saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (15/2/2022).

Berdasarkan data Satgas COVID-19 pada Rabu (16/2/2022), kasus positif baru bertambah sebanyak 64.718 orang. Jumlah ini adalah rekor terbaru sejak Indonesia mengumumkan kasus pertama pada awal Maret 2020. Hingga kini total kasus sebanyak 4.966.046. Sementara varian Omicron per Senin (14/2) tercatat sebanyak 5.305 kasus.

Selain itu, kata Dicky, hal ini juga berisiko akan terjadi gelombang baru COVID-19. Hal tersebut diperparah dengan masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum divaksin.

“Karena belum ada penelitian yang menjelaskan virus ini lemah, jadi bisa saja terjadi gelombang baru,” kata Dicky menjelaskan.

Per 16 Februari 2022, total vaksinasi ke-1 di Indonesia baru sebanyak 188.833.480; vaksinasi ke-2 137.485.375; dan vaksinasi ke-3 atau booster 7.505.145 orang. Sementara target sasaran vaksin sebanyak 208.265.720.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ede Surya Darmawan. Ia mengatakan kebijakan dilonggarkan bahkan ditiadakannya karantina bisa saja sebagai pintu masuk varian COVID-19 baru.

“Risikonya kalau varian baru, menular ke mana-mana, kasus COVID-19 nanti jadi meningkat. Karena virus itu akan melakukan mutasi," kata Ede kepada reporter Tirto, Selasa (15/2/2022).

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) itu memandang, kebijakan ini bisa saja diberlakukan, namun dia meminta agar tidak terburu-buru. “Kita khawatir kasus bukan stabil turun, tapi malah naik lagi," ucapnya.

Lebih lanjut, Ede mengkritik sosok yang membicarakan kebijakan tersebut adalah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Seharusnya, kata dia, yang berwenang mengumumkan kebijakan tersebut adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Harusnya jangan menkomarves yang sampaikan, seolah-olah dia bisa bicara semua,” kata Ade.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dapat diterima jika protokol kesehatan dijaga dengan ketat.

“Semisal dari Amerika Serikat dirinya sudah melakukan tes PCR dan hasilnya negatif, maka perjalanan aman dan kondisinya sehat," kata Zubairi Selasa (15/2/2022).

Namun, apabila saat di negara asal hasil tes adalah negatif dan sesampainya di Indonesia positif, kata Zubairi, maka telah terjadi kontak penularan di dalam perjalanan.

Zubairi tetap menekankan bahwa batas aman karantina terpusat tetaplah lima hari, karena virus akan lemah dan tidak menularkan ke sekitarnya bila sudah melewati masa lima hari.

“Apabila yang bersangkutan itu OTG (Orang Tanpa Gejala) atau gejala ringan, maka virusnya akan habis dalam lima hari," kata dia.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufida meminta kepada pemerintah agar setiap menetapkan kebijakan harus berlandaskan saintis dengan melibatkan para ahli kesehatan hingga epidemiologi untuk menentukan setiap kebijakan, termasuk masa karantina PPLN.

Kemudian jelaskan indikator-indikator membuat kebijakan tersebut. Tujuannya, agar bisa membuat kebijakan yang efektif, misal seperti masa waktu karantina, kata Kurniasih.

“Jadi kebijakannya jangan mudah berubah-ubah, dari 14 hari, seminggu, sekarang tiga hari," kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (15/2/2022).

Baca juga artikel terkait KARANTINA PPLN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz