tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan luar negeri. Termasuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu melakukan pemeriksaan real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) serta antigen, jika sudah memperoleh vaksinasi lengkap atau dua dosis vaksin COVID-19.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kei÷8sehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini telah ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto dan ditetapkan di Jakarta, 18 Mei 2022. Adapun SE ini telah berlaku mulai hari ini, 18 Mei 2022.
Meski demikian, PPLN yang diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
Jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka mereka wajib menjalani pemeriksaan ulang tes PCR dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan biaya ditanggung secara mandiri bagi Warga Negara Asing (WNA).
Kemudian jika PPLN tidak terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam;
2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya;
4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Namun bagi WNI PPLN di luar kriteria di atas, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri. Sedangkan bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penutup SE tersebut, dikutip dari SE yang diunggah di laman covid19.go.id, Rabu (18/5/2022).
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri