Indeks Aturan Perjalanan Luar Negeri
Aturan Baru PPLN, Tak Perlu PCR & Antigen Jika Sudah Vaksin Lengkap
Ketentuan menjalani tes PCR hanya berlaku bagi PPLN yang bergejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.
Isi Lengkap Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru Saat Pandemi
Isi aturan perjalanan luar negeri terbaru saat pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Aturan Perjalanan LN dengan Transportasi Udara di PPKM Terbaru
Pemerintah melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia terhadap WNA, baik secara langsung maupun transit di negara lain.
Pemerintah Uji Coba Travel Bubble RI-Singapura Mulai Hari Ini
Pemerintah mulai terapkan travel bubble antar Indonesia-Singapura per 24 Januari 2022 selama 1-2 minggu ke depan.
Fasilitas Karantina di Surabaya Sudah Siap, Ada 1.900 Tempat Tidur
Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk via Surabaya sudah siap digunakan.
Syarat Masuk Indonesia Bagi WNA-WNI Terbaru: Isi SE Satgas 26/2021
Sejumlah persyaratan masuk ke wilayah Indonesia bagi WNA maupun WNI dari luar negeri yang terbaru diatur dalam SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021.
Luhut Kecam Orang Kaya Minta Fasilitas Karantina Gratis
Luhut meminta kalangan orang kaya untuk karantina di hotel menggunakan dana pribadi usai bepergian dari luar negeri.
Bagaimana Aturan Karantina Covid-19 untuk Pejabat Negara?
Aturan karantina usai melakukan perjalanan internasional diatur dalam Addendum SE nomor 23 tahun 2021.
Aturan Baru Perjalanan Internasional Selama Pandemi
Berikut adalah aturan baru bagi pelaku perjalanan internasional selama pandemi Covid-19.
Karantina dari LN Jadi 3 Hari, Epidemiolog: Kriterianya Mesti Ketat
Epidemiolog menyarankan kriteria asal negara dan pelaku perjalanan diperketat saat pelonggaran aturan karantina.
Aturan Perjalanan Luar Negeri & Daftar Hotel Karantina di Jakarta
Sejumlah aturan baru terkait pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia diberlakukan mulai 14 Oktober 2021.
Polisi Pelajari Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil investigasi dari Satgas COVID-19 soal kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan.
Karantina Dipangkas Jadi 5 Hari, Epidemiolog: Potensi Bobol 25%
Kebijakan karantina 5 hari berisiko meningkatkan potensi masuknya COVID-19 dari luar negeri.
Syarat WNA & WNI Masuk RI saat PPKM Darurat: Wajib Karantina 8 Hari
Selama PPKM Darurat, syarat pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia juga wajib tes PCR ulang saat kedatangan.
Aturan & Syarat Terbaru Perjalanan Internasional di Masa Pandemi
Protokol kesehatan ini berlaku untuk pelaku perjalanan internasional, yaitu seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.