tirto.id - Pemerintah RI memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 8 hari menjadi 5 hari. Menurut epidemiolog, kebijakan ini berisiko meningkatkan potensi kebobolan masuknya kasus COVID-19.
"Karantina 5 hari berdasarkan studi di Selandia Baru bobolnya 25 persen. Dan 5 hari itu rawan karena tes PCR berdasarkan riset The Lancet di Cina, kasus positif masih bisa lolos 36 persen," kata Epidemiolog asal Indonesia di Griffith University Australia, Dicky Budiman saat dihubungi pada Kamis (14/10/2021).
Selain itu, kata Dicky, tes PCR umumnya efektif dilakukan pada hari ke 5 dan 6. Sehingga pada hari ke 7, apabila hasilnya dinyatakan negatif COVID-19 maka dia baru boleh keluar dari tempat karantina.
Oleh sebab itu, Dicky menilai penetapan kebijakan karantina 5 hari ini berisiko. Karantina merupakan ujung penapisan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia untuk memastikan tak membawa virus COVID-19.
"Karantina pada masa uji coba [pembukaan pintu masuk pelaku perjalanan internasional dan turis asing] saat ini penting untuk membangun kepercayaan dulu," kata Dicky.
Satgas Penanganan COVID-19 telah memangkas karantina bagi semua jenis pelaku perjalanan internasional. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 yang ditantangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ujar Ganip melalui keterangan tertulis, Kamis.
Selain perubahan masa karantina, dalam Surat Edaran itu juga disebutkan beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Kemudian pelaku perjalanan internasional warga negara asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Mereka wajib menyertakan bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA. Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19. Kemudian bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan