tirto.id - Pemerintah merencanakan pelonggaran pintu masuk internasional dengan memangkas karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi hanya lima hari. Epidemiolog menilai itu sangat berisiko dan meningkatkan potensi masuknya varian baru COVID-19.
Rencana pemangkasan masa karantina itu diutarakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar rapat terbatas secara intern dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) mengatakan dengan melihat situasi COVID-19 yang terkendali, maka daerah seperti Kepulauan Riau dan Bali dipersiapkan untuk dibuka bagi wisatawan asing. Penerbangan Internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali sendiri telah diputuskan dibuka per 14 Oktober 2021.
"Sudah diputuskan dibuka dan juga dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina ini dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi lima hari,“ kata Airlangga.
Akan tetapi, pemerintah tidak langsung melaksanakan keputusan hasil rapat terbatas. Mereka perlu menyusun payung hukum dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Ini kan harus dibuat [payung hukum] dari BNPB, dari Inmendagri, kemudian juga dari Kementerian Perhubungan," kata Airlangga.
Rencana pemangkasan karantina hanya menjadi lima hari saja bagi pelaku perjalanan internasional ini dinilai berisiko oleh epidemiolog asal Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman. Sebab berdasarkan penelitian di Selandia Baru membuktikan bahwa karantina 5 hari tidak efektif untuk menapis orang-orang yang masuk membawa virus COVID-19.
“Kita harus belajar dari pengalaman. [Karantina] 5 hari itu sudah ada risetnya di Selandia Baru. Kalau 5 hari itu tidak efektif, 25 persen kasus bobol dan masuk ke wilayah dan itu kita sudah buktikan ketika varian Delta, Kappa dan lainnya masuk karena tahun lalu sampai awal tahun ini diberlakukan 5 hari karantina. Ini yang berbahaya,” ujar Dicky kepada reporter Tirto, Jumat (8/10/2021).
Minimal, kata Dicky, karantina untuk pelaku perjalanan internasional adalah 7 hari, itu pun harus memenuhi standar protokol yang ketat. Syaratnya harus sudah melakukan vaksinasi lengkap, hasil tes PCR negatif dan pengawasan ketat saat melakukan karantina.
Jika syarat dan ketentuan itu tidak dipenuhi, maka kemungkinan masuknya varian baru dari luar akan semakin tinggi. Sebab masih banyak wilayah atau negara yang kondisi pandeminya masih belum terkendali, kata Dicky.
“Artinya peluang masuknya varian baru dari kelemahan masa karantina ini akan menjadi kontributor terjadinya gelombang perbaikan situasi pandemi di Indonesia,” kata Dicky.
Epidemiolog dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane juga sepakat bahwa pemangkasan waktu karantina akan sangat berisiko kembali masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia. Ia menyebut berdasarkan panduan dari World Health Organization (WHO) karantina bagai pelaku perjalanan dilakukan selama 14 hari.
Panduan lain yang dikeluarkan Centers for Disease Control and Prevention (CDC), sebuah organisasi yang berbasis di Amerika yang fokus pada kesehatan global menyebut bahwa karantina bisa dilakukan minimal tujuh hari.
“Karantina tujuh hari dengan tes negatif pada hari kelima. Maksudnya walaupun di tes negatif di hari ke 5, karantina tetap tujuh hari,” kata Masdalina kepada reporter Tirto.
Karantina tujuh hari ini berdasarkan pertimbangan bahwa setelah tujuh hari masih ada kemungkinan positif dan menularkan, tapi jumlahnya sudah sangat sedikit. “Tapi kalau karantina hanya 5 hari masih cukup besar kemungkinan menularkannya.”
Harusnya, kata Masdalina, pemerintah belajar dari kasus-kasus sebelumnya ketika varian Delta masuk karena karantina yang tak memadai di pintu masuk internasional. Dan hal itu kemudian juga telah diakui oleh pemerintah sebagai “kebobolan.”
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (13/9/2021) mengakui bahwa Indonesia kebobolan varian Delta sehingga terjadi gelombang lonjakan COVID-19 beberapa waktu lalu.
Budi bilang penjagaan pintu masuk negara yang tidak ketat membuat varian yang pertama kali ditemukan di India itu diketahui mulai masuk ke Indonesia sejak awal 2021. ”[saat masuknya varian] Delta kita agak kebobolan."
Maka dengan mulai munculnya varian baru seperti varian Lambda, Mu, dan varian C.1.2, Budi bilang akan melakukan antisipasi memperketat pintu masuk, mencegah lonjakan gelombang berikutnya akibat varian baru.
“Penting bagi kita untuk menjaga border kita, perbatasan kita, pintu masuk internasional, memperketat yang namanya entry test dan exit test. Termasuk mendisiplinkan proses karantinanya. Termasuk saya baru kembali meeting G-20 di Italia kemarin jadi saya masih perlu karantina delapan hari,” kata Menkes saat itu.
Ketentuan delapan hari karantina itu telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan itu mulai mulai berlaku sejak 6 Juli 2021.
Mengenai rencana pemerintah yang hendak memangkas masa karantina menjadi 5 hari, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa belum ada perubahan kebijakan yang ditetapkan.
“Sampai saat ini [karantina pelaku perjalanan dari luar negeri] masih delapan hari,” kata Nadia saat dihubungi, Jumat lalu.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz