Menuju konten utama

Amnesti untuk Saiful Mahdi: Bukan Sekadar Surat, tapi Simbol Nilai

Istri Saiful Mahdi sebut amnesti bagi suaminya bukan sekadar surat berharga yang akan mengembalikan kemerdekaannya, tapi ia adalah simbol nilai.

Amnesti untuk Saiful Mahdi: Bukan Sekadar Surat, tapi Simbol Nilai
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - "Untuk kami amnesti ini bukan sekadar sebuah surat berharga yang akan mengembalikan kemerdekaan Bang Saiful, untuk kami amnesti ini penting karena dia adalah simbol. Amnesti ini simbol dari nilai-nilai yang kami percaya, yang kami pegang teguh ketika menjalankan darma sebagai orang tua, sebagai pendidik, nilai adalah kejujuran, integritas, dan kesetiaan."

Begitu pernyataan Dian Rubianty saat menanggapi tentang kabar suaminya, Saiful Mahdi mendapat amnesti dari Presiden Jokowi. Dian tidak kuasa menahan haru. Betapa tidak, ia berjuang agar suaminya yang sebelumnya dosen di Universitas Syiah Kuala bisa bebas dari jeratan hukum, tapi tidak berhasil. Ia pun tetap berjuang agar Saiful dibebaskan usai dieksekusi Kejaksaan Tinggi Aceh pada 2 September 2021, tepat di hari pendidikan Aceh.

Kini, Dian berharap agar suara keluarga soal amnesti Saiful Mahdi bisa diproses DPR sehingga Jokowi bisa mengeluarkan amnesti untuk suaminya.

Kasus Saiful Mahdi sendiri terjadi pada 2018 atau 4 tahun yang lalu. Ia mengkritik sistem CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir 2018 lantaran menemukan ada seorang peserta yang mengunggah berkas yang di luar dari persyaratan, dan orang itu kemudian lulus administrasi.

Dalam satu grup WhatsApp, Saiful menyampaikan temuan itu dengan menulis “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

Pernyataan Saiful lantas memicu amarah pihak kampus. Mereka melaporkan Saiful ke polisi. Saiful pun akhirnya berstatus sebagai tersangka karena ujaran tersebut. Ia disangka melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia pun resmi menjadi narapidana setelah kasasinya di Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Putusan PN Banda Aceh menyatakan Saiful divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ia lantas mengajukan upaya banding dan kasasi, tapi pengadilan justru menguatkan putusan Pengadilan Banda Aceh. Saiful pun akhirnya dieksekusi pada 2 September 2021 ke Lapas Klas II Banda Aceh.

Usaha keluarga dan tim kuasa hukum tidak berhenti meski Saiful dipenjara. Mereka menggalang dukungan via petisi daring hingga berorasi, menuntut agar pemerintah memberikan amnesti bagi Saiful yang tidak bersalah.

Aksi mereka pun didengar pemerintah. Kemenkopolhukam menggelar audiensi dengan keluarga Saiful Mahdi pada Jumat, 3 September 2021. Pada Selasa (21/9/2021), Menkopolhukam Mahfud MD berbicara dengan keluarga Saiful Mahdi dan aktivis seperti Koordinator SAFEnet Damar Juniarto, akademisi Zainal Arifin Mochtar, Herlambang P. Wiratama dan Ni'matul Huda. Kala itu, Mahfud berjanji akan mengupayakan amnesti bagi Saiful.

Mahfud MD pun mengumumkan bahwa Presiden Jokowi menyetujui pemberian amnesti Saiful Mahdi. Surat presiden pertimbangan untuk amnesti Saiful sudah dikirim ke DPR pada 29 September 2021.

DPR Didesak Segera Menyetujui Amnesti Saiful Mahdi

Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia berharap DPR bisa segera memproses amnesti Saiful Mahdi. Ia mengingatkan, Saiful Mahdi harus segera diberika amnesti karena waktu hukumannya sudah berjalan 1 bulan 4 hari dari eksekusi 3 bulan hukuman penjara.

"Jika tidak segera kemudian, maka negara telah memperlama orang yang seharusnya di luar, malah dikurung di dalam. Semakin cepat, maka semakin cepat negara ini membuktikan kepada warga negaranya bahwa orang yang tidak layak dihukum tidak layak berada di tempat penghukuman," kata Syahrul dalam konferensi pers daring, Rabu (6/10/2021).

Selain itu, Syahrul juga mengingatkan bahwa kasus Saiful tengah dalam perhatian publik. Ia tidak ingin amnesti Saiful tertunda karena agenda DPR yang cukup padat. Oleh karena itu, kata Syahrul, "mumpung semua orang sedang berbicara dan melihat ke arah pemidanaan Saiful Mahdi, maka negara juga harus menunjukkan perhatiannya. Jangan hanya warga negara."

Syahrul mengatakan, pemerintahan Jokowi sudah memberikan keputusan dan pertimbangan soal amnesti Saiful Mahdi. Menurut advokat ini, keterangan dan dokumen soal Saiful hingga analisis singkat cukup untuk meyakinkan DPR memberikan persetujuan amnesti bagi Saiful Mahdi.

Hal senada diungkapkan Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad. Ia mendesak agar DPR segera memproses surat presiden soal Saiful Mahdi. Ia pun berharap Komisi III segera membahas meski memasuki reses.

"Kami berharap dalam masa reses pun, di dalam Undang-Undang MD3, ketika ada hal-hal yang mendesak maka DPR bisa melakukan rapat-rapat di masa reses karena mempertimbangkan kemanusiaan, salah satu kemanusiaannya adalah ada seseorang yang harus dipenjara karena sebuah kebenaran," kata Arsyad secara daring, Rabu (6/10/2021).

Ia menambahkan, "Ketika kita harus nunggu masa reses selesai, maka hukumannya akan bertambah maka memang perlu DPR melalui Komisi III membahas surat dari presiden untuk memberikan amnesti itu."

Arsyad menekankan bahwa Saiful adalah pihak yang mencari keadilan. Saat ini, pihak Saiful sudah membuka komunikasi dengan partai-partai di DPR untuk mengabulkan amnesti Saiful.

Ia mengingatkan, pemerintah punya tanggung jawab karena pasal-pasal UU ITE masih bermasalah. Hal tersebut diakui dengan pembentukan surat keputusan bersama antara pemerintah lewat Kominfo, kepolisian dan kejaksaan dalam pelaksanaan UU ITE. Salah satu poin adalah pelaporan harus personal dan tidak bisa diwakilkan perusahaan atau instansi. Kemudian, hal yang fakta tidak bisa dikenakan pidana pencemaran nama baik.

"Nah, di dalam SKB yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah, ternyata enggak berselang lama Pak Saiful Mahdi telah divonis atau pun diputuskan kasasinya dinyatakan tetap bersalah oleh mahkamah [MA], artinya apa? Dalam produk hukum, SKB ini tidak begitu dilirik oleh mahkamah atau sistem peradilan," kata Arsyad.

Berkaca dari poin tersebut, pemerintah belum bisa menyelamatkan Saiful karena SKB hanya petunjuk teknis dan belum menjadi norma hukum. Dengan demikian, masyarakat masih bisa menjadi korban dari pasal karet UU ITE.

Dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa penilaian kebebasan akademik dapat dilihat dari bagaimana pemerintah memperlakukan akademisi.

"Ada namanya kebebasan akademik, tapi sangat tergantung pada bagaimana negara memperlakukan itu. Kalau ditanggapi dengan tindakan yang tidak pas, menurut saya itu mengancam kebebasan itu sendiri," kata Zainal.

Zainal melihat kasus Saiful adalah kasus yang jelas bukan pidana wajar. Ia mengatakan, Saiful hanya menyampaikan pendapat yang membawa kebenaran lantaran ada kejanggalan. Keanehan tersebut diikuti dengan keanehan lain yang justru berujung pidana.

"Jadi bukan sekadar melindungi kebebasan akademik, ini melindungi hukum dan keadilan. Di titik itu ada kewajiban bagi negara," kata Zainal.

Zainal menuturkan, amnesti memang biasanya berkorelasi dengan kasus politik, meski tak selalu seperti itu. Oleh karena itu, pemberian amnesti di dunia internasional dibatasi pada pelanggaran yang betul-betul luar biasa.

Dalam konteks Indonesia, kata Zainal, kasus Baiq Nuril sudah menjadi contoh terang untuk pelaksanaan amnesti. Alasan pemberian amnesti untuk Saiful sudah jelas seperti alasan kebebasan akademik, alasan penegakan hukum, dan sekarang alasan untuk menguatkan politik hukum negara, soal perlindungan kebebasan akademik dan penegakan hukum itu sendiri.

Zainal mengingatkan, pertimbangan DPR tidak 100 persen mengikat. Ia sebut Presiden Jokowi bisa mengeluarkan amnesti jika permohonan presiden tidak dijawab dalam 7 hari. Presiden bisa mencolek DPR atau langsung mengambil sikap tanpa pertimbangan DPR.

Hal senada diungkapkan Herlambang Wiratraman dari Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Ia menilai ada dua hal yang membuat permohonan amnesti Saiful layak dipertimbangkan. Pertama, presiden sudah menggunakan kewenangan konstitusional dengan mengirim surpres ke DPR. Ia menilai, aksi Jokowi sudah penanda positif mendengar suara publik, terutama dalam membentengi kebebasan akademik dan kebebasan ekspresi.

"Kita berharap, DPR melakukan hal yang sama, merespons secara cepat dan progresif untuk memanfaatkan momentum politik yang dimungkinkan secara ketatanegaraan," kata Herlambang kepada Tirto, Rabu (6/10/2021).

Kedua, Herlambang menilai bahwa penundaan pemberian amnesti sebagai upaya penundaan keadilan. Oleh karena itu, ia berharap agar permohonan amnesti Saiful bisa diproses.

"Menunda keadilan sesungguhnya ketidakadilan itu sendiri. Tentu, wakil rakyat seharusnya bisa lebih peka merespons upaya keadilan yang terus menerus disuarakan publik. Amnesti bagi Dr. Saiful Mahdi dan keluarganya," kata pria yang juga dosen Fakultas Hukum Unair ini.

Baca juga artikel terkait AMNESTI UNTUK SAIFUL MAHDI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz