Menuju konten utama

Amnesti Saiful Mahdi Disetujui Jokowi, DPR Didesak Segera Proses

DPR didesak segara memproses supres Presiden Jokowi soal amnesti untuk Saiful Mahdi, terpidana kasus UU ITE.

Amnesti Saiful Mahdi Disetujui Jokowi, DPR Didesak Segera Proses
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan keterangan pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/aww.

tirto.id - Keluarga eks akademisi Universitas Syah Kuala Saiful Mahdi antusias setelah mendengar permohonan amnesti mereka direspons Presiden Joko Widodo. Mereka berharap amnesti Saiful Mahdi bisa segera diproses DPR.

Istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty bersyukur permohonan amnesti suaminya diproses pemerintah. Ia mengatakan, amnesti Saiful Mahdi tidak sekadar untuk kebebasan dia, tetapi juga nilai yang dipegang selama ini.

"Untuk kami amnesti ini bukan sekadar sebuah surat berharga yang akan mengembalikan kemerdekaan Bang Saiful, untuk kami amnesti ini penting karena dia adalah simbol. Amnesti ini simbol dari nilai-nilai yang kami percaya, yang kami pegang teguh ketika menjalankan darma sebagai orang tua, sebagai pendidik, nilai adalah kejujuran, integritas dan kesetiaan," kata Dian dalam konferensi pers daring, Rabu (6/10/2021).

Dian lantas mengingat momen ketika Saiful Mahdi dieksekusi pada 2 September 2021 yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Aceh. Saat itu menjadi hari kelabu baginya karena Saiful yang akademisi dieksekusi dengan alasan untuk memperbaiki kampus. Ia pun mengingat bagaimana banyak pihak mendukungnya selama Saiful dipenjara hingga 34 hari.

Dian pun mengingat bagaimana mereka berupaya menagih Menkopolhukam Mahfud MD saat membuat SKB soal UU ITE. Ia juga tidak menyangka Mahfud MD mau mendengarnya dan memproses amnesti suaminya.

Kini, mereka berdoa agar suara keluarga bisa sampai ke DPR untuk segera memproses amnesti Saiful Mahdi. Ia juga berdoa agar DPR mau merevisi permasalahan dalam UU ITE.

Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia berharap DPR bisa segera memproses amnesti Saiful Mahdi. Ia mengingatkan, Saiful Mahdi harus segera diberika amnesti karena waktu hukumannya sudah berjalan 1 bulan 4 hari dari eksekusi 3 bulan hukuman penjara.

"Jika tidak segera kemudian, maka negara telah memperlama orang yang seharusnya di luar, malah dikurung di dalam. Semakin cepat menetapkan amnesti, maka semakin cepat negara ini membuktikan kepada warga negaranya bahwa orang yang tidak layak dihukum tidak layak berada di tempat penghukuman," kata Syahrul di saat yang sama.

Selain itu, Syahrul juga mengingatkan bahwa kasus Saiful Mahdi tengah dalam perhatian publik. Ia tidak ingin amnesti Saiful tertunda karena agenda DPR yang cukup padat. Oleh karena itu, kata Syahrul, "mumpung ini semua orang sedang berbicara dan melihat ke arah pemidanaan Dr Saiful Mahdi, maka negara juga harus menunjukkan perhatiannya. Jangan hanya warga negara."

Syahrul mengatakan, pemerintahan Jokowi sudah memberikan keputusan dan pertimbangan soal amnesti Saiful Mahdi. Menurut advokat ini, keterangan dan dokumen soal Saiful Mahdi hingga analisis singkat cukup untuk meyakinkan DPR memberikan persetujuan amnesti tersebut.

Kasus Saiful Mahdi kembali menjadi sorotan setelah Mahfud MD mengumumkan akademisi Universitas Syiah Kuala itu mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.

“Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujar Mahfud MD pada Selasa (5/10/2021).

Mahfud menuturkan, surat presiden sudah dikirim pada 29 September 2021. Kini mereka menunggu pertimbangan DPR sebab presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Kasus Saiful Mahdi sendiri berawal ketika ia mengkritik sistem CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir 2018. Kala itu Saiful menemukan ada seorang peserta yang mengunggah berkas yang di luar dari persyaratan, dan orang itu kemudian lulus administrasi. Maka Saiful menyampaikan temuan itu di grup WhatsApp, ia bilang “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

Namun kritik tersebut justru dilaporkan ke polisi oleh pihak kampus. Saiful lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia pun resmi menjadi narapidana setelah kasasi Saiful di Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Putusan PN Banda Aceh menyatakan Saiful Mahdi divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS SAIFUL MAHDI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz