Menuju konten utama

Amnesti Saiful Mahdi, Mahfud MD Klaim Jokowi Peduli Korban UU ITE

Pemerintah akan langsung merespon surat keputusan pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi bila sudah mendapatkan salinan pemberitahuan dari DPR.

Amnesti Saiful Mahdi, Mahfud MD Klaim Jokowi Peduli Korban UU ITE
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Uskup Agung Makassar Mgr Johannes Liku Ada (kiri) memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengucapkan selamat kepada akademisi Saiful Mahdi yang mendapatkan persetujuan amnesti dari DPR RI. Ia pun mengapresiasi langkah DPR yang progresif dalam membahas surat presiden tentang amnesti untuk Saiful Mahdi.

"Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Mahfud mengaku kaget dengan pengesahan permohonan amnesti Mahdi. Ia beralasan, surat presiden biasanya harus melewati beberapa tahapan seperti harus diterima Ketua DPR RI, kemudian didisposisi ke Badan Musyawarah dan baru dibawa ke paripurna.

"Sekarang ini sudah bukan hanya diproses tetapi langsung dinyatakan disetujui paripurna DPR untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi," kata Mahfud.

Mahfud pun mengatakan, pemerintah kini dalam posisi menunggu salinan pemberitahuan resmi dari DPR untuk pemberian amnesti Saiful. Ia memastikan, pemerintah langsung merespon surat keputusan pemberian amnesti Saiful.

"Kalau DPR cepat, kami juga bisa cepat karena presiden juga sangat concern terhadap upaya memberi amnesti kepada orang yang menjadi korban Undang-undang ITE," tegas Mahfud.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan pemerintah untuk memberikan amnesti terhadap Saiful Mahdi. Keputusan tersebut terucap dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta hari ini (7/10/2021) setelah DPR menerima surat presiden pengajuan amnesti dari pemerintah pada 29 September 2021 lalu.

"Sehubung dengan keterbatasan waktu dan mengingat DPR akan memasuki masa reses. Saya meminta persetujuan terhadap pertimbangan presiden tersebut. Apakah amnesti Saiful Mahdi disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang.

"Setuju," ujar anggota sidang.

"Selanjutnya DPR akan memberikan jawaban tertulis kepada presiden," tukas Muhaimin Iskandar.

Kasus Mahdi sendiri terjadi pada 2018 atau 4 tahun yang lalu. Ia mengritik sistem CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir tahun 2018 lantaran menemukan ada seorang peserta yang mengunggah berkas yang di luar dari persyaratan, dan orang itu kemudian lulus administrasi.

Dalam satu grup Whatsapp, Saiful menyampaikan temuan itu dengan berucap “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

Pernyataan Saiful lantas memicu amarah pihak kampus. Mereka melaporkan Saiful ke polisi. Saiful pun akhirnya berstatus sebagai tersangka karena ujaran tersebut. Ia disangka melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia pun resmi menjadi narapidana setelah kasasi Mahdi di Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Putusan PN Banda Aceh menyatakan Mahdi divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ia lantas mengajukan upaya banding dan kasasi, tapi pengadilan justru menguatkan putusan Pengadilan Banda Aceh. Saiful pun akhirnya dieksekusi pada 2 September 2021 lalu ke Lapas Klas II Banda Aceh.

Baca juga artikel terkait AMNESTI UNTUK SAIFUL MAHDI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto