Menuju konten utama

DPR Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi

Amnesti untuk Saiful Mahdi disetujui dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

DPR Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi
Suasanan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan pemerintah untuk memberikan amnesti terhadap Saiful Mahdi. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

"Sehubung dengan keterbatasan waktu dan mengingat DPR akan memasuki masa reses. Saya meminta persetujuan terhadap pertimbangan presiden tersebut. Apakah amesti Saiful Mahdi disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang.

"Setuju," ujar serempak anggota sidang.

"Selanjutnya DPR akan memberikan jawaban tertulis kepada presiden," tukas Muhaimin Iskandar.

DPR telah menerima surat presiden perihal amnesti Saiful Mahdi sejak 29 September 2021. Dalam pertimbangannya, pemerintah tidak ingin mengedepankan penghukuman dalam kasus seperti Saiful Mahdi. Ia menekankan pemerintah mengedepankan peradilan berbasis pemulihan, apalagi kasus ini adalah mengritik lembaga dan bukan personal.

Persetujuan pemberian amnesti tersebut didukung oleh seluruh Fraksi di DPR. Fraksi PKS menilai Saiful Mahdi berhak mendapat amnesti sebagai bentuk menjaga marwah kebebasan berpendapat dan melindungi mimbar akademik.

"Kasus yang menjerat Saiful adalah fenomena gunung es UU ITE dalam penerapannya. Masih ada Saiful lainnya akibat pemberlakuan UU ITE ini," ujar Anggota DPR RI Fraksi PKS Hamid Noor Yasin dalam rapat paripurna DPR hari ini.

Saiful Mahdi merupakan dosen Universitas Syiah Kuala yang dipenjara akibat menyuarakan kritik. Semua berawal ketika Saiful mengkritik sistem CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir 2018.

Kala itu Saiful menemukan ada seorang peserta yang mengunggah berkas yang di luar dari persyaratan dan orang itu kemudian lulus administrasi. Maka Saiful menyampaikan temuan itu di grup WhatsApp, ia bilang “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

Namun kritik tersebut justru dilaporkan ke polisi oleh pihak kampus. Saiful lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia pun resmi menjadi narapidana setelah kasasi Mahdi di Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Putusan PN Banda Aceh menyatakan Mahdi divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS SAIFUL MAHDI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan