Menuju konten utama

Vonis Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Tak Memihak Kebebasan Akademik

Mahkamah Agung memutus Dosen Unsyiah Saiful Mahdi bersalah. Vonis dinilai tak memihak kepada kebebasan akademik di kampus.

Vonis Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Tak Memihak Kebebasan Akademik
Ilustrasi soft censorship. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi divonis bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung pada Juni 2021 lalu terkait kasus pencemaran nama pada 2019 silam.

Ia akan dibui selama 3 bulan dan denda Rp10 juta. Putusan MA dinilai tidak memberikan kebebasan akademik.

"Bahwa badan peradilan kita terutama hakim-hakim memperlihatkan ketidakberpihakan kepada kebebasan akademik," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti dalam konferensi pers Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Rabu (1/9/2021).

Susi melihat fungsi-fungsi pendidikan juga gagal dilihat oleh lembaga peradilan.

"Karena tidak melihat lembaga pendidikan mempunyai fungsi utama mengembangkan keilmuan yang berpegang teguh pada kebebasan akademik," ujar dia.

Tim Akademik KIKA, Abdil Mughis Mudhoffir mengatakan vonis kepada Saiful Mahdi menunjukkan akademisi jadi kelompok rentan terhadap hukum bahkan di lingkungan kerja sehari-hari.

"Untuk itu kami mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dan mendesak penghapusan pasal karet UU ITE yang terbukti digunakan untuk menjeratnya," kata Mughis.

Dalam kasus yang menjerat dosen Unsyiah tersebut merujuk ke penggunaan pasal-pasal karet yang dikenakan kepada orang-orang yang dianggap "membahayakan" kepentingan kelompok tertentu.

Saiful Mahdi dipidana dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pokok perkara adalah kritik terhadap proses seleksi CPNS di Unsyiah. Saiful mengkritik dalam WhatsApp Group tertutup terkait seleksi tersebut. Ia menuliskan sebaris pesan pada Maret 2019 dan menjadi barang bukti yaitu berbunyi:

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!”

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali