Menuju konten utama

Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Karena Kritik Kampus

Vonis bersalah terhadap Dosen Unsyiah Banda Aceh, Saiful Mahdi bentuk pembungkaman kebebasan akademik.

Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Karena Kritik Kampus
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik oleh hakim pengadilan PN Banda Aceh, Selasa (21/4/2020).

Hakim memvonis Saiful Mahdi 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Namun hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Saiful Mahdi.

Usai mendengarkan pembacaan vonis, Saiful Mahdi dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Menurut Saiful, vonis tersebut jadi preseden buruk bagi iklim akademik di kampus.

"Ini ancaman yang nyata terhadap kebebasan berekpsresi. Ini bisa menimpa siapa saja, khususnya akademisi di kampus-kampus. Padahal seharusnya kampus adalah tempat kebebasan berekpsresi lebih terjaga. Karena itu kita sudah langsung nyatakan banding," katanya kepada Tirto, Selasa.

Saiful Mahdi dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah karena mengkritisi hasil Tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di kampusnya.

Saiful Mahdi dalam keterangannya tidak berniat untuk mencemarkan nama baik seseorang, namun memberi pemikiran kritik terkait kepentingan publik. Kritik tersebut dibalas dengan tuduhan pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.

Menyikapi putusan tersebut, Herlambang P Wiratraman dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menilai majelis hakim tidak membedakan kritik terhadap subyek, antara jabatan dan kelembagaan dengan perorangan atau individual.

"Putusan PN Banda Aceh ini bukan hanya pembungkaman kebebasan ekspresi yang sesungguhnya telah dijamin sejak Indonesia lahir di tahun 1945, melainkan pula pembungkaman kebebasan akademik. Putusan ini jelas mencederai rasa keadilan publik," kata Herlambang via rilis, Selasa.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz