tirto.id - Badan Legislasi DPR mengusulkan lima rancangan undang-undang (RUU) dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Kelimanya adalah RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, RUU revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan.
"Lima RUU baru yang akan diajukan pemerintah, tapi itu pembicaraan informal antara Baleg dan pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya usai Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Dua dari lima UU menjadi sorotan. Pertama RKUHP, karena pernah masuk dalam Prolegnas dan sempat dibahas pada 2019, tetapi terjadi penolakan luas oleh masyarkat, sehingga tidak jadi disahkan.
Kedua, UU ITE telah menjadi wacana revisi beberapa kali. Hingga kini belum ada revisi lagi. Salah satu alasan revisi UU ITE karena adanya pasal karet seperti pernah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2021.
Willy mengatakan Baleg dan Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pembicaraan informal yang menyebutkan pemerintah akan mengajukan lima RUU saat tengah tahun.
"Pembicaraan informal itu belum diputuskan karena harus diambil keputusan dalam rapat kerja. Namun kami masih mencari waktu yang tepat untuk pelaksanaan raker tersebut," ujarnya.
Menurut dia, kelima RUU tersebut sifatnya penambahan sehingga kemungkinan besar daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 akan bertambah.
Sebelumnya, Pimpinan Baleg DPR RI menyampaikan sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3).
Editor: Zakki Amali