tirto.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tumpul dan hanya menjadi 'stempel' pemerintah pada 2021. Hal itu tercermin dari kemudahan DPR menyetujui regulasi seperti Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan APBN dan pertanggungjawaban APBN.
"Kendali Pemerintah itu dilakukan melalui parpol-parpol koalisi yang selanjutnya menjadi acuan fraksi-fraksi di parlemen," ujar Peneliti Formappi Lucius Karus dalam catatan Refleksi Akhir Tahun 2021, Selasa (28/12/2021).
Munculnya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menunjukan kelemahan dan menjadi catatan penting kualitas legislasi DPR.
Pada lain sisi, kinerja DPR lamban terhadap Rancangan Undang-Undang yang berpihak pada kepentingan publik seperti RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan RUU Penanggulangan Bencana.
Menurut Lucius, capaian 8 RUU prioritas dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 membuktikan ketidakpedulian DPR pada publik.
Predikat 'stempel' pemerintah kian kuat lantaran DPR tak pernah menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap kinerja pemerintah secara optimal. Terutama pengawasan terhadap APBN yang rentan korupsi. Kata Lucius, DPR tidak pernah menggunakan interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat mereka.
"Kritikan yang muncul sesekali lebih banyak disuarakan melalui media sosial dan media massa ketimbang di ruang rapat. Sehingga tak memberikan pengaruh pada perubahan kebijakan pemerintah," imbuh Lucius.
DPR justru memiliki banyak persoalan internal selama 2021. Semisal keinginan para anggota parlemen mendapatkan plat kendaraan khusus dan tempat isolasi mandiri di hotel. Serta pembentukan panitia khusus RUU IKN yang sempat mengabaikan tata tertib DPR.
"Kekuasaan DPR yang begitu besar menjadi tak berarti ketika hanya diabadikan untuk kepentingan mereka sendiri dan elit di partai politik," tandas Lucius.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan