tirto.id - Nahdlatul Ulama (NU) mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini sebagai upaya agar kehidupan para PRT terjamin di bawah payung hukum.
Keputusan tersebut ditegaskan NU dalam Muktamar Ke-34 di Lampung.
“DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU,” demikian rekomendasi yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyaj Muktamar Ke-34 NU di UIN Raden Intan, Lampung pada 23 Desember 2021.
Anggota Komisi Qanuniyah, Badriyah Fayumi mendorong agar PRT dapat diakui sebagai profesi dan selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum.
RUU PPRT mesti segera disahkan menjadi UU. Sebab RUU tersebut sudah masuk ke DPR sejak 17 tahun lalu, namun pembahasannya kalah dengan RUU lain.
“82 persen dari mereka tidak masuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan," ujar Badriyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).
Ia berharap RUU PPRT bisa memberikan perlindungan kerja bagi PRT, dalam bentuk kontrak kerja yang fleksibel atau berdasarkan kesepakatan dengan prinsip rela dan musyawarah.
“Yang penting kontrak kerja itu menjelaskan hak dan kewajiban," tukasnya.
Dalam Muktamar NU Ke-34, meminta setiap ulama dan masyarakat luas dapat mengedukasi publik, menyoal hak, kewajiban yang sesuai prinsip-prinsip Islam Ahlussunnah wal Jamaah dalam profesi PRT.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz