tirto.id - Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Olivia Chadijah Salampessy, berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam pembahasan tingkat satu oleh DPR RI periode 2019-2024.
Menurutnya, RUU PPRT harus masuk dalam pembahasan tingkat I lantaran masa aktif DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir. Jika tak memasuki pembahasan tingkat I oleh DPR RI periode saat ini, pembahasan RUU PPRT nantinya akan dimulai dari awal oleh DPR RI periode 2024-2029.
"Harapannya [RUU PPRT] dibahas, minimal dibahas di tingkat I. Jadi, [RUU PPRT] jangan di-take over, nanti seperti SPBU, kita mulai dari 0 ya," sebut Olivia di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Jika RUU PRT dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029, sebagian anggota legislatif nantinya merupakan wajah-wajah baru. Olivia menilai wajah anggota legislatif yang baru itu bisa jadi tidak menyetujui RUU PPRT.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan disahkannya RUU PPRT. Sebab, RUU PPRT tidak mengatur soal pemidanaan pemberi kerja terhadap pekerja rumah tangga.
Melalui RUU PPRT, kata Olivia, pemerintah nantinya hanya akan mengakui pekerjaan pekerja rumah tangga serta pemberian jaminan sosial.
"Bisa diakui para pekerja rumah tangga ini. Karena mereka adalah warga negara yang punya hak-hak, nah salah satu haknya yang kami minta dilindungi, ya jaminan sosialnya, paling kecil itu," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Olivia berharap para anggota DPR RI periode 2019-2024 bisa segera mengesahkan RUU PPRT.
"Kami optimis para anggota legislatif periode 2019-2024 akan memenuhi janji mereka kepada rakyat dengan memberikan pengesahan RUU PPRT yang menjadi undang-undang PPRT," tegasnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi