Menuju konten utama

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV

Rekonstruksi memperlihatkan sejumlah adegan saat para pelaku membakar rumah jurnalis Tribrata TV, Sempurna Pasaribu.

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV
Rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (19/7/2024)tirto.id/Nanda Fahriza Batubara

tirto.id - Polda Sumatra Utara melakukan rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (19/7/2024).

Rekonstruksi memperlihatkan sejumlah adegan reka ulang saat para pelaku membakar rumah korban pada Kamis (27/6/2024) lalu.

Akibat peristiwa itu, empat orang tewas. Selain Sempurna Pasaribu (47), peristiwa ini juga merenggut nyawa Elfrida Ginting (48), Sudi Investi Pasaribu (12) dan Loin Situngkir (2). Masing-masing berstatus suami, istri, anak dan cucu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara berinisiatif memantau jalannya reka ulang demi mengawal penanganan kasus ini. Mereka yakin otak pelaku pembunuhan keluarga Sempurna belum tersentuh hukum.

“Kami tidak diundang [hadir pada rekonstruksi], tapi kami berinisiatif untuk mengawal kasus ini,” ujar Irvan kepada Tirto, Jumat (19/7/2024).

Sempurna Pasaribu, atau lengkapnya Rico Sempurna Pasaribu, merupakan wartawan Tribrata.tv, media online lokal di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kebakaran pada Kamis (27/6/2024) lalu tidak hanya menewaskan Sempurna, tetapi juga istri, anak dan cucunya yang masih berusia tiga tahun.

Kematian tragis keluarga Sempurna menyita perhatian lantaran dicurigai berkaitan dengan pemberitaan dan diduga melibatkan personel TNI. Sekitar sepekan sebelum tewas, Sempurna gencar menyoroti berbagai dugaan tindak pelanggaran hukum.

Ia terakhir kali mengunggah berita tentang aksi damai menolak judi dan narkoba ke media sosial Facebook pada 26 Juni 2024, sehari sebelum nyawanya melayang.

Dalam unggahan itu, Sempurna turut menuliskan personel TNI berinisial HB dengan pangkat Kopral Satu atau Koptu tanpa menyertakan konfirmasi dari yang bersangkutan. Ia menuduh HB melindungi suatu tempat perjudian.

Koptu HB bertugas di kesatuan batalyon yang markasnya berjarak sekitar 500 meter dari rumah Sempurna. Sedangkan lokasi yang dituding Sempurna sebagai tempat perjudian berada 30 meter dari gerbang markas. Tepatnya di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Kami menduga otak pelaku atau aktor intelektual pembunuhan sadis ini belum disentuh,” ujar Koordinator KKJ Sumatera Utara Array A Argus kepada Tirto.

Sementara itu, anak sulung korban, Eva Meliani Pasaribu (30), berharap penegak hukum mengungkap kasus pembunuhan keluarganya secara terang-benderang. Eva selamat dari aksi dugaan pembunuhan berencana ini karena tidak lagi tinggal serumah dengan orang tuanya.

Akibat rumah keluarganya dibakar, Eva tidak hanya sebatas kehilangan ayah, ibu dan adik kandung. Melainkan juga buah hatinya yang masih berusia tiga tahun.

“Saya berharap, aparat penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini. Memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku. Saya hanya ingin, peristiwa ini jangan sampai terulang kepada para jurnalis lainnya,” kata Eva.

Dalam kasus ini, Polda Sumatra Utara telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah lelaki berinisial RAS, YST alias Selawang serta BG alias Bulang. Nama terakhir ditangkap belakangan.

Ia yang diidentifikasikan oleh polisi sebagai otak pelaku. Bulang merupakan mantan ketua salah satu Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Tanah Karo dan berstatus residivis kasus pembunuhan. Sedangkan RAS dan YST diduga eksekutor yang masing-masing diupah Rp1 juta.

Meski tiga tersangka sudah ditetapkan, polisi belum juga mengungkap secara spesifik motif di balik aksi pembakaran rumah Sempurna.

“Kami sudah memverifikasi bukti, menguji bukti dan kami memastikan dua eksekutor ini kami tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolda Sumatra Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2024).

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Nanda Fahriza Batubara

tirto.id - Hukum
Kontributor: Nanda Fahriza Batubara
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Bayu Septianto