Menuju konten utama

Komnas HAM Sudah Periksa 8 Saksi soal Pembakaran Rumah Wartawan

Komnas HAM sudah turun langsung ke lokasi di kawasan Nabung Surbakti Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, pada 12 dan 13 Juli 2024.

Komnas HAM Sudah Periksa 8 Saksi soal Pembakaran Rumah Wartawan
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (21/2/2024). Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM terkait hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Komnas HAM memastikan tidak hanya pihak Polda Sumatra Utara (Sumut) yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan berkaitan kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Komnas HAM juga akan memanggil pihak TNI.

"Komnas HAM selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara dan Danpom Kodam Bukit Barisan untuk meminta keterangan atas proses penegakan hukum," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/7/2024).

Atnike menyampaikan, Komnas HAM sudah turun langsung ke lokasi di kawasan Nabung Surbakti Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, pada 12 dan 13 Juli 2024.

"Komnas HAM sudah memeriksa delapan saksi dan melakukan tinjauan lapangan di tempat peristiwanya di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut," ucap dia.

Di sisi lain, Atnike mengaku, tetap mengapresiasi atas upaya hukum yang sudah dilakukan Polda Sumut dalam mengungkap kasus ini hingga ditetapkan tiga orang tersangka. Namun, Komnas HAM tetap meminta agar penegakan hukum tetap dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Menurut Atnike, penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pelaku dan aktor intelektual yang ada di balik kejadian pembakaran itu. Komnas HAM pun, kata dia, akan terus mengawal penuntasan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

"Komnas HAM juga telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk penguatan saksi dan korban," ujar dia.

Diketahui, terakhir anak Rico dan kuasa hukumnya melaporkan peristiwa itu ke Komnas HAM. Mereka mendesak agar dilakukannya investigasi di kasus ini karena adanya dugaan pelanggaran HAM.

Perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Ade Wahyudin, mengaku bahwa penuntasan kasus ini memang membutuhkan tangan banyak pihak. Dia pun memastikan akan turun memberikan pendampingan kepada korban.

"Dari Komnas HAM, LPSK bahkan kita juga libatkan, Pus Pompomat, kemudian Polri. Kenapa? Karena kita membutuhkan motifnya apa. Akuntabilitas dari proses ini penting," kata Ade di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Ade berpandangan, jika memang peristiwa ini karena pemberitaan, maka menjadi pertanda bahwa keselamatan jurnalis mulai terancam.

"Sehingga saya pikir ini salah satu proses menuju akuntabilitas proses, akuntabilitas proses kasus ini. Dan dilanjutkan dengan nanti ke KPAI, saya pikir kita membutuhkan kawan-kawan untuk juga mengawal kasus ini," tutur Ade.

Baca juga artikel terkait WARTAWAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang