Menuju konten utama

Komnas HAM bakal Periksa Penyidik soal Pembakaran Rumah Wartawan

Pihak keluarga mempertanyakan kinerja penyidik yang belum dapat mengungkap motif di balik peristiwa pembakaran.

Komnas HAM bakal Periksa Penyidik soal Pembakaran Rumah Wartawan
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Komnas HAM mengaku sudah turun ke lapangan untuk memulai investigasi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatra Utara. Peristiwa ini menewaskan empat orang, termasuk sang jurnalis, Rico Sempurna Pasaribu.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian, menyampaikan pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kemudian, tim juga sudah memeriksa tujuh orang saksi.

"Komnas HAM telah meminta keterangan tujuh saksi di Kabanjahe dan sekitarnya, serta tinjauan TKP-nya," kata Uli saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Menurut Uli, pihaknya masih mendalami hasil dari temuan di lapangan. Kendati demikian, dia akan meminta keterangan dari pihak kepolisian.

"Secepatnya Komnas HAM akan meminta keterangan Polda Sumut terkait peristiwa kematian Sempurna Pasaribu dan pembakaran rumahnya," ujar dia.

Diwartakan sebelumnya, anak Rico Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu, mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan peristiwa pembakaran rumah orang tuanya di Karo. Dalam kasus itu, empat orang meninggal dunia.

Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra, mengatakan bahwa pihaknya meminta agar Komnas HAM dapat melakukan investigasi mandiri dan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat. Meskipun Polda Sumatra Utara telah menetapkan tiga tersangka, namun diyakini belum semua yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak-pihak terkait, semisal Kapolda, Kapolres dan Denpom atau Pangdam dengan adanya masalah ini,” ujar Irvan saat memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Irvan menyampaikan, pihaknya membawa sejumlah bukti yang sama seperti saat melaporkan peristiwa ini ke Puspomad. Kepada Komnas HAM, keluarga mendorong agar dapat dibuktikan peristiwa itu masuk ke dalam suatu pelanggaran HAM.

“Ini permasalahan serius. Jelas ini perbuatan yang sangat keji, sadis. Dan, kalau ini terus dibiarkan, maka ini secara generalnya yang paling penting adalah tentang bagaimana kerja-kerja kawan-kawan jurnalis, kebebasan pers,” tutur Irvan.

Di sisi lain, pelaporan ini karena pihak keluarga mempertanyakan kinerja penyidik yang belum dapat mengungkap motif di balik peristiwa pembakaran. Bahkan, keluarga belum diberikan hasil autopsi dan hasil laboratorium forensik.

Menurut Irvan, penyidik juga tidak memberikan salinan rekaman CCTV. Yang diketahui keluarga justru dari media. Bahkan, dalam rekaman CCTV itu diduga tidak semuanya ditunjukkan.

“Sampai hari ini kan enggak dilihat kapan itu almarhum datang, jam berapa, sama siapa, diantar naik apa, dan begitu. Itu belum terang,” pungkas dia.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky