Menuju konten utama

Polisi Periksa Kejiwaan 3 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

Pemeriksaan kejiwaan bertujuan untuk mengungkap lebih dalam lagi motif para pelaku membakar rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu.

Polisi Periksa Kejiwaan 3 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/rwa.

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara memeriksa psikologi atau kejiwaan tiga tersangka pembakaran rumah sekaligus pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, berinisial B, RAS, dan YT.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan psikologi para pelaku," ujar Kapolda Sumatra Utara, Komjen Agung Setya Imam Effendi, di Medan, Senin (15/7/2024) dilansir dari Antara.

Agung melanjutkan pemeriksaan kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui kepribadian maupun pikiran untuk mengungkap lebih dalam lagi yang menjadi motif para pelaku.

Lebih lanjut, pemeriksaan ini sebagai upaya agar kasus pembakaran rumah wartawan yang menyebabkan empat korban mengalami meninggal dunia dengan tuntas.

"Kami terus berupaya agar kasus ini tuntas, tentu melakukan kerja sama semuanya dan melakukan verifikasi informasi yang didapatkan agar dilakukan oleh tim penyidik," tutur Agung.

Terkait tersangka B yang merupakan penyuruh eksekutor membakar rumah korban, Agung mengungkapkan pelaku tersebut sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo sebesar Rp1 juta per orang.

"Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN WARTAWAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto