Menuju konten utama

Polisi Periksa Pengamanan PN Jakpus Buntut Pengeroyokan Wartawan

Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas perbuatan dua tersangka yang ditetapkan.

Polisi Periksa Pengamanan PN Jakpus Buntut Pengeroyokan Wartawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi buntut pengeroyokan wartawan Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) usai persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), M Hatta, dan Kasdi Subagyono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas perbuatan dua tersangka yang ditetapkan. Selain itu, guna melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Updatenya itu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari bagian pengamanan PN Jakpus," tutur Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi, dan M. Hatta. Dalam kasus ini, pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.

"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/2024).

Menurut Ade, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," ucap dia.

Selanjutnya, kata Ade Ary, terhadap korban sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kemudian, akan dilakukan pelengkapan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang