Menuju konten utama

JPU Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Pemanggilan Sahroni sebagai saksi untuk mengetahui aliran dana Rp850 juta dari Syahrul Yasin Limpo kepada Partai Nasdem.

JPU Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui aliran dana Rp850 juta dari SYL kepada Partai Nasdem.

“Nanti perkembangannya untuk penyesuaian kita mencoba untuk menghadirkan beliau [Sahroni] , nanti kita minta bisa mengkroscek keterangan saksi dan juga bukti setoran itu, apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya,” kata Jaksa Penuntut Umum, Mayer Simanjuntak, usai sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Mayer menjelaskan pada sidang sebelumnya, Mantan pejabat Kementerian Pertanian, Sugeng Priyono, mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem. Sebab itu, Mayer pun optimistis dengan alat bukti yang dimiliki pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Sehingga, kita sangat yakin dengan alat bukti yang kita miliki, tapi ada itikad baik dari Partai Nasdem melalui Pak Ahmad Sahroni, itu Bendumnya kan, telah mengembalikan, menyetor kepada kas KPK,” ucap Mayer.

Sebelumnya, Mantan pejabat Kementerian Pertanian, Sugeng Priyono, mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem.

Sugeng, yang saat itu menjabat Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.Hal tersebut disampaikan Sugeng dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4/2024).

"Saat itu saya tidak tahu untuk apa uang tersebut. Tetapi dua minggu setelah saya minta tanda terima, saya diberi tahu sekretaris Bu Joice kalau uang itu untuk keperluan NasDem," ujar Sugeng dikutip dari Antara.

Lebih lanjut dia menjelaskan, uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.

Kedua, lanjut Sugeng, uang diserahkan senilai Rp350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.

Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.

Seluruh bukti penerimaan uang tersebut ditampilkan dengan jelas oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang. Sugeng juga menuturkan penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono.

"Semuanya diberikan pada waktu yang berbeda-beda karena memang kebutuhannya tidak sekaligus," ungkap Sugeng.

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni membenarkan adanya penerimaan uang senilai Rp800 juta dari SYL, namun uang tersebut akhirnya tidak digunakan dan dikembalikan ke rekening penampung.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin