tirto.id - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, mengakui adanya uang tip untuk ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terungkap saat Yunus menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Awalnya, kuasa hukum SYL, Jamaluddin, menanyakan terkait pengeluaran yang dibuat Yunus dan terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Yunus diketahui membuat catatan pengeluaran untuk kegiatan dinas SYL selaku menteri dengan keperluan pribadi telah dipisahkan.
"Kemarin ada saksi sebelum Anda berempat, ada saksi yang mengatakan tabel yang ada dalam BAP Saudara, itu katanya tercampur operasional untuk kebutuhan kementerian dengan pemberian pembayaran untuk pribadi?" tanya Jamaluddin kepada Yunus.
Yunus mengatakan laporan tersebut telah dipisahkan. Mulai dari kebutuhan pribadi Menteri dan kegiatan tidak resmi tertera dalam tabel.
Kemudian, Jamaluddin membacakan BAP yang menyebutkan ada bagian alokasi dana sejumlah Rp 500 ribu untuk ajudan Presiden Jokowi.
"Ada beberapa saya coba ambil ini, seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1, 3 kali Rp500 ribu. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?" tanya penasihat hukum SYL.
Yunus mengatakan catatan pengeluaran dana untuk ajudan presiden tersebut dilakukan atas perintah atasannya dan bukan untuk keperluan perjalanan dinas SYL saat menjadi menteri.
"Itu untuk di luar dinas yang saya catat," terang Yunus.
Yunus pun menyebut catatan tersebut telah diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.
Setelah itu, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, menanyakan dan memastikan kembali terkait tujuan pemberian dana kepada ajudan presiden.
"Tadi tindak lanjut pertanyaan penasihat hukum tadi apa saudara bisa jawab tadi? Kan itu masuknya itu yang Rp500 ribu kali berapa orang itu, Rp500 ribu untuk apa tadi, ajudan?" tanya hakim Rianto.
"Untuk tip," jawab Yunus.
Untuk diketahui, dikutip dari Antara, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pertama, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto, Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto, dan Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.
Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023.
Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin