Menuju konten utama

KPK Buka Peluang Keluarga SYL Dijerat Jadi Tersangka TPPU

Ali menuturkan keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.

KPK Buka Peluang Keluarga SYL Dijerat Jadi Tersangka TPPU
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Syahrul Yasin Limpo menandatangani surat perpanjangan penahanan tahap ke tiga atas kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuturkan tidak hanya Syahrul keluarga SYL pun dapat dijerat dengan hukuman TPPU sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.

“Misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa. karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan," kata Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (2/5/2024).

Ali pun mengakui pihak KPK akan terus mendalami terkait fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satunya terkait penggunaan anggaran-anggaran yang digunakan SYL. Tidak hanya itu, dalam dakwaan SYL terjerat terkait suap. Tetapi setelah diperiksa lebih lanjut ternyata terdapat dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan.

“Kalau pemerasan ini kan berkaitan misalnya dengan ketika memindahkan jabatan atau kemudian ada promosi dan lain-lain, nah tentu itu kan bukan berdasarkan dari anggaran negara yang keluar untuk kegiatan tersebut,” ungkap Ali.

Sementara itu, KPK juga akan mendalami terkait SYL yang mengggunakan dana operasional yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Ali pun berharap jaksa akan terus aktif dan menghadirkan saksi yang penting dalam persidangan sehingga bisa mengungkap fakta-fakta yang ditemukan.

"Sehingga ke depan tentu tim jaksa saya kira juga aktif untuk menyampaikan kepada teman-teman di persidangan fakta-fakta yang ada termasuk menghadirkan saksi-saksi penting sehingga dapat mengkonfirmasi mengenai fakta fakta,” ungkap Ali.

Lebih lanjut, dia juga berharap fakta dalam persidangan bisa menjadi fakta hukum dan bisa dikembangkan lebih jauh. Tidak hanya itu dia juga memastikan apakah akan berhenti pada kasus pemerasan pada jabatan atau berlanjut ke suap gratifikasi dan TPPU.

Untuk diketahui, kasus SYL masih berada dalam proses persidangan dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi pada Selasa (30/4/2024). Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi dalam kasus SYL akan berlanjut pada pekan depan.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin