Menuju konten utama

KPK Tunggu Akhir Persidangan SYL demi Tindak Lanjuti Aliran Dana

KPK akan menindaklanjuti aliran dana SYL di kasus korupsi Kementan usai semua fakta persidangan selesai.

KPK Tunggu Akhir Persidangan SYL demi Tindak Lanjuti Aliran Dana
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti aliran dana Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, tindak lanjut itu dilakukan usai semua fakta persidangan selesai.

“Biar pengadilan dulu, nanti setelah hasil bagaimana itu, nanti kita evaluasi,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Edukasi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Selain itu, Tanak memastikan, semua fakta persidangan akan dievaluasi dan dianalisa untuk dipertimbangkan apakah perlu adanya pengembangan perkara. Termasuk, pembagian THR kepada anggota Komisi IV DPR RI oleh Kementan.

“Itu nanti dulu, kita selesaikan dulu," ucap Tanak.

Diketahui, dalam sidang SYL terungkap fakta bahwa anaknya membeli mobil Alphard dengan harga Rp500 juta dari hasil setoran para petinggi dan ASN di Kementan.

Selain itu, terungkap bahwa SYL mengadakan hajatan sunatan cucunya juga dari uang tersebut. Lalu, SYL menggunakan uang tersebut untuk membayar biduan Rp50-Rp100 juta.

Arief Sopian selaku saksi dalam sidang memaparkan hal itu. Awalnya, jaksa mempertanyakan kepada Arief atas pengeluaran entertaiment.

“Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?” tanya jaksa.

“Kadang, kan, ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu pak,” jawab Arief.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz