Menuju konten utama

KPK Cecar Sahroni soal Aliran Uang Rp800 Juta dari SYL ke NasDem

Ahmad Sahroni diperiksa soal dugaan aliran uang dari tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

KPK Cecar Sahroni soal Aliran Uang Rp800 Juta dari SYL ke NasDem
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni batal malaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY ke Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, soal dugaan aliran uang dari tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

"Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai dimana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Antara, Senin (25/3/2024).

Ali mengatakan, tim penyidik turut memeriksa Sahroni soal pengembalian uang sebesar Rp800 juta dari SYL. "Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta," ujarnya.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal detail temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Jumat (22/3/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sahroni diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SYL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang