Menuju konten utama

DPR Bakal Rapat dengan KPU, Janji Kritisi Penggunaan Sirekap

DPR akan menggelar rapat dengar pendapat bersama KPU untuk membahas terkait penyelenggaraan pemilihan umum 2024, Senin (25/3/2024).

DPR Bakal Rapat dengan KPU, Janji Kritisi Penggunaan Sirekap
Suasana saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI, Senin (25/3/2024) hari ini. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengatakan pihaknya akan menggali sejumlah hal kepada KPU dalam rapat hari ini perihal penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Materi hari ini, tentu meminta laporan dari penyelenggara tentang proses dan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024," kata Junimart kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan pihaknya akan mengkritisi sejumlah hal kepada KPU, termasuk soal penggunaan Sirekap. Dia juga menyinggung soal tidak adanya sinergi antara KPU dan Bawaslu di daerah.

"Tentu Sirekap, yang kedua, tentang bagaimana para penyelenggara di daerah itu kemudian tidak bisa bersinergi antara KPU dan bawaslu contohnya ketika bawaslu meminta C1 pemilu KPU tidak bisa memberikan, tapi tidak untuk semua daerah," ucap Junimart.

Dia mengatakan salah satu contoh tidak adanya sinergi itu ialah ketika KPU tak memberikan data CI Hasil kepada Bawaslu. Dia menuturkan nantinya hal yang paling disorot ialah ketika KPU tak bisa memberikan jawaban ke publik atas permasalahan Sirekap.

"Mungkin yang paling menarik adalah bagaimana KPU tidak bisa memberikan jawaban tentang masuknya Sirekap yang ternyata error dari daerah, walaupun mereka mengatakan bahwa ada penyalah pengambilan foto itu masuknya Sirekap," tutur Junimart.

Ketika disinggung apakah rapat hari ini akan menjadi alternatif DPR untuk membentuk hak angket, dia menjawab itu merupakan hak konstitusional DPR.

"Hak angket itu, kan, hak konstitusional DPR dan diatur dalam Undang-Undang. Nah, kalau disebut hak angket itu ya kita tunggu," kata Junimart.

Dia mengatakan hak angket saat ini masih bergulir. Syaratnya, 25 anggota DPR yang mengajukan hak tersebut. Hak angket sendiri berencana dibentuk untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024.

"Hak angket itu, kan, tidak menjadi momok, tidak menjadi hal yang membuat kita takut. Itu hanya hak menyelidiki, apakah benar terjadi, kalau benar terus bagaimana. Kan begitu. Kita bukan penyidik kita penyelidik saja," tutup Junimart.

Hak angket sendiri hingga kini masih tarik ulur di DPR. Sosok pertama yang melempar wacana hak itu ialah Ganjar Pranowo. Dia mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket di DPR RI. Sementara itu, partai lain masih menunggu PDIP selaku inisiator untuk menggulirkan hak tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin