Menuju konten utama
Pemilu 2024

17,3 Juta Suara Hangus, Ambang Batas Parlemen Perlu Dikaji Ulang

Setidaknya ada sekitar 17,3 juta suara di Pemilu 2024 milik partai yang tidak lolos ke DPR bakal hangus.

17,3 Juta Suara Hangus, Ambang Batas Parlemen Perlu Dikaji Ulang
Ilustrasi Partai Politik Peserta Pemilu. tirto.id/Ecun

tirto.id - Calon legislatif (caleg) DPR RI harus legawa usai suara pemilihnya hangus akibat partainya tidak lolos ke Senayan. Tidak lolosnya partai mereka, karena belum dapat melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu menyebut, bahwa parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen.

Berdasarkan hitungan, setidaknya ada sekitar 17,3 juta suara di Pemilu 2024 milik partai yang tidak lolos ke DPR bakal hangus. Jumlah itu berasal dari suara PPP, PSI, dan delapan partai lainnya yang tak lolos ke DPR RI.

Total suara 10 partai itu mencapai 17.304.303 atau 11,4 persen dari total suara sah nasional. Mereka tak akan memiliki wakil di DPR RI karena perolehan suara mereka tak sampai 4 persen.

Kekecewaan ini tentu tidak bisa ditutupi para caleg. Achmad Baidowi, misalnya, caleg dari partai berlogo kabah ini, meraih suara besar di dapilnya pada Pileg 2024, yakni 359.189 suara. Akibat PPP tidak lolos ambang batas parlemen, suara tersebut dianggap hilang dan tidak ada kursi legislatif.

Meski tidak menjawab soal kecewa atau legawa, Awiek menekankan bahwa perjuangan bukan soal individu melainkan kepartaian. "Ini bukan soal individu. Ini soal kepartaian. Kalau sudah seperti itu, mau apalagi," tutur Awiek.

Jutaan suara terbuang ini, menjadi perhatian sejumlah pemerhati pemilu. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menyayangkan banyaknya suara terbuang akibat tingginya angka parliamentary threshold. Angka 17 juta lebih ini meningkat dari yang sebelumnya 9 persen secara akumulatif.

"Artinya derajat dan kualitas keterwakilannya akan semakin menurun. Kalau tawaran Perludem, berdasarkan Putusan MK kemarin, kita perlu hadirkan penghitungan persentase parliamentary threshold secara rasional," kata dia kepada Tirto, Jumat (22/3/2024).

Perludem memang sebelumnya menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional."

Selengkapnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Perludem menyebutkan hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Perludem berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.

Menurut Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. Di mana UU tersebut mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Perludem mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4 persen. Kondisi ini berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional.

Oleh karena itu, kata Kahfi, ke depan harus dihitung dengan rumus yang berkeadilan oleh ilmuwan politik dengan penghitungan rata-rata besaran district magnitude jumlah kursi total di parlemen, dan jumlah dapil.

"Ini penting agar angka parliamentary threshold tidak ditentukan secara asal," kata dia.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Nurlia Dian Paramita, mengamini bahwa ambang batas parlemen sebaiknya memang diturunkan. Ini supaya dalam sistem demokrasi yang multipartai ini dapat memenuhi harapan banyak aspirasi melalui partai politik.

Namun, apabila proses ini jadi menghilangkan kemandirian pemilih, maka akan lebih baik ambang batas parlemen tetap pada posisi 4 persen.

"Harus kita akui menegakkan kondisi mengenai stabilitas pasca pemilu memang tidak mudah," ujar dia kepada Tirto, Jumat (22/3/2024).

Pertimbangan MK & Harapan Partai Tak Lolos

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK sebelumnya menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

"Kami manut putusan MK," ujar Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Hukum, Ariyo Bimo, kepada Tirto, Jumat (22/3/2024).

PSI sejatinya mengapresiasi pertimbangan hukum majelis yang arahnya adalah demokrasi yang lebih baik. Ini sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

"Mudah-mudahan DPR mendatang mengimani nilai-nilai tersebut dalam memutuskan ambang batas mendatang," kata Ariyo.

Selain itu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo itu juga mendorong adanya aturan yang mengakomodasi suara sah rakyat melalui pelembagaan fraksi threshold serta gagasan-gagasan lain yang bisa membuat suara sah tidak ada yang hangus.

"Maka itu perubahan UU Pemilu mendatang harusnya mengakomodir perspektif 'suara', bukan 'kursi', demikian juga dengan aturan-aturan turunannya," kata dia.

Sementara dalam keterangan persnya, Ketua DPP Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad juga mendesak agar Undang-Undang Pemilu direvisi. Sebab sebanyak 17 juta lebih suara masyarakat Indonesia hilang. Partai Perindo sendiri suaranya tidak sampai 2 juta atau sekitar (1.955.154 suara).

"Sekarang ini kalau kita lihat hasil pemilu, 17 juta itu hilang, hangus suara rakyat itu karena itu berasal dari partai-partai yang tak lolos parliamentary threshold termasuk PPP, Perindo, dan seterusnya," ujar Abdul dikutip Jumat (22/3/2024).

Atas dasar itu, terkait putusan MK, maka ia mengamini agar mengevaluasi ambang batas 4 persen pada 2029. Maka perlu dipikirkan saat revisi undang-undang penetapan ambang batas parlemen untuk mengurangi suara rakyat yang hangus.

Tetap Dapat Bantuan Dana Parpol

Kendati banyak suara terbuang, namun sejatinya kesepuluh partai yang tidak lolos parlemen ini, tetap akan mendapatkan bantuan dana partai politik dari pemerintah. Bantuan ini diberikan bagi partai-partai mereka yang mendapatkan jatah kursi untuk DPRD Kota/Provinsi.

"Tapi untuk DPRD kalau PSI atau PPp dapat kursi, dia bisa dapat bantuan dana parpol," ujar Kahfi Adlan Hafiz.

Sebagai informasi, besaran nilai bantuan keuangan parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah.

Sementara besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi, menurut PP ini, sebesar Rp1.200,- per suara sah.

Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,- per suara sah.

Sementara nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp1.500,- per suara sah.

Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.500,- per suara sah.

"Jadi bantuan parpol ini hanya untuk partai yang mendapatkan kursi, sesuai dengan tingkatan parlemen, seperti DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," kata Kahfi.

Menurut dia, partai yang dapat bantuan dana parpol itu tergantung dia kursi di DPR atau level lainnya. Bila DPR, maka bantuan dana parpol diberikan bersumber dari APBN dihitung dari perolehan suara.

Sedangkan bila DPRD provinsi bantuan dana parpol bersumber dari APBD Provinsi. Dan bila DPRD Kabupaten/Kota, bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, hitungannya sesuai dengan perolehan suara.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Politik
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri