Menuju konten utama

Soal Ambang Batas Parlemen, PDIP: Angka Ideal 4 Persen

"Jadi, putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu enggak muncul di sana," tutur Junimart Girsang.

Soal Ambang Batas Parlemen, PDIP: Angka Ideal 4 Persen
Anggota DPR menghadiri rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold hingga kini masih belum dikaji DPR RI. Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR agar mengubah ambang batas parlemen sebelum 2029.

MK menilai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Ihwal itu, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cum politikus PDIP, Junimart Girsang, menilai angka ambang batas parlemen paling ideal adalah 4 persen.

"Saya kira ideal 4 persen," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menurut Junimart, pertimbangan MK perlu dikaji kembali. Dia mengatakan angka ambang batas 4 persen saat ini sejatinya tidak perlu diperdebatkan kembali.

"Cuma mungkin menurut saya, apa pertimbangan MK itu ya harus dikaji lah secara akademis," ucap Junimart.

Ia mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK. Namun, dia menilai putusan itu tidak tepat.

"Jadi, putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu enggak muncul di sana," tutur Junimart.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di parlemen telah mematok angka ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Anggota Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, menginginkan ambang batas parlemen kembali seperti 2019, yakni 2,5 persen.

Awiek memandang jumlah tersebut ideal agar perolehan suara partai hasil pemilu tak terbuang sia-sia. PPP bahkan mendorong agar ambang batas parlemen bisa dihilangkan alias 0 persen.

"Kalau tujuannya adalah penyederhanaan parpol di DPR, sama dengan hari ini jumlah fraksinya sama-sama 9 waktu itu. Nah, itu moderat dan suaranya tidak terlalu banyak terbuang syukur-syukur 0 persen, semakin banyak suara yang tidak sia-sia," kata Awiek.

Sementara itu, anggota DPR komisi II fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus, menginginkan ambang batas parlemen diubah menjadi 2 sampai 3 persen. Tetapi, dia mengakui pihaknya belum bisa memutuskan karena belum menerima salinan putusan.

"Ya, ini kan dipergunakan untuk pemilu 2029 bukan 2024. Diperkirakan 2-3 persen. Karena di dalam putusan MK itu penyederhanaan penataan antara partai politik yang ada di Senayan," kata Guspardi.

Berbeda dengan PAN, Partai Nasdem ingin ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen. Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Sugeng Prawoto, menilai ambang batas parlemen perlu dinaikkan agar terjadi penyederhanaan partai politik di parlemen. Harapannya tidak ada perbedaan signifikan ideologi partai politik di Indonesia.

"Dari dulu kita memang ingin 7 persen, supaya mohon maaf, kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa ya kalau memang kita seideologi," tutur Sugeng.

Baca juga artikel terkait AMBANG BATAS PARLEMEN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi