Menuju konten utama

Menaker Larang Perusahaan Cicil & Tunda Pembayaran THR Karyawan

Ida sebut Kemnaker akan menyiapkan sanksi tegas kepada setiap perusahaan yang enggan atau menunda pembayaran THR.

Menaker Larang Perusahaan Cicil & Tunda Pembayaran THR Karyawan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Pasar Kerja yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta, Rabu (7/2) di Jakarta. foto/biro humas kemnaker

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melarang perusahaan untuk mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya di masa Idulfitri 1445 Hijriah. Ida menegaskan pihaknya akan buka posko pengaduan yang membuka ruang kepada setiap karyawan yang tidak mendapat THR.

“Enggak boleh [dicicil dan ditunda], enggak boleh," kata Ida di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Ida mengatakan Kemnaker akan menyiapkan sanksi tegas kepada setiap perusahaan yang enggan atau menunda pembayaran THR.

“Kami tadi sampaikan akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami akan membuka posko THR," kata dia.

Menurut dia, membayar THR telah menjadi kewajiban dan pengetahuan umum bagi setiap perusahaan. Dia tidak lagi menerima alasan bagi perusahaan yang enggan, menunda atau mencicil pembayaran THR.

“Sampai sekarang tidak ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha, seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja,” kata dia.

Selain itu, dia mengingatkan bahwa pembayaran THR paling lambat dilaksanakan sepekan jelang pelaksanaan hari raya Idulfitri. Dia meminta perusahaan tak terlambat karena berkaitan dengan hajat hidup karyawan perusahaan.

“Pembayaran THR paling akhir satu minggu atau tujuh hari sebelum hari H, meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan," kata dia.

Berkaca pada lebaran tahun kemarin, Ida menyampaikan setidaknya ada 1.540 aduan terkait THR yang disampaikan kepada kementerian maupun Dinas Ketenagakerjaan yang di provinsi maupun kabupaten/kota terkait masalah THR. Dia berharap pada tahun ini terjadi perbaikan dalam proses pembayaran THR.

“Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1.540 ada 514 data yang yang tidak lengkap," kata dia.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz