Menuju konten utama

Waspada Jerat Muslihat Pinjol Ilegal Selama Ramadhan & Idulfitri

Untuk menangani pinjol ilegal yang menjamur di Ramadhan, OJK akan melakukan upaya pencegahan dan penindakan.

Waspada Jerat Muslihat Pinjol Ilegal Selama Ramadhan & Idulfitri
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Pertumbuhan utang yang berasal dari perusahaan P2P Lending atau pinjaman online (pinjol) diprediksi meningkat saat memasuki bulan suci Ramadhan dan jelang Idulfitri. Melesatnya pinjaman melalui pinjol seiring dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat saat Ramadhan. Prediksi ini disampaikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sisi lain, meningkatnya permintaan kebutuhan masyarakat ketika Ramadhan menjadi celah perusahaan pinjaman bodong menjerat mangsa. Jika tidak waspada, bukan tidak mungkin masyarakat justru semakin boncos dan terlilit utang di bulan Ramadhan sebab terjebak rayuan pinjol ilegal.

Pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi, membenarkan bahwa Ramadhan menjadi momentum perusahaan pinjaman online gencar menawarkan jasa sebab ada kebutuhan masyarakat untuk Hari Raya Lebaran atau Idulfitri. Baik perusahaan legal dan ilegal, kata Heru, akan promosi besar-besaran agar layanan mereka digunakan masyarakat.

“OJK perlu memantau, jangan sampai pinjol dimanfaatkan untuk hal konsumtif. Sebab, ini berpotensi gagal bayar yang cukup tinggi,” ujar Heru kepada reporter Tirto, Jumat (8/3/2024).

Heru mengimbau masyarakat berhati-hati dan bijak terkait penggunaan layanan pinjol menjelang Hari Raya Lebaran. Jika terpaksa berutang, disarankan untuk menggunakan jasa perusahaan pinjol yang legal.

“Tetap baca teliti syarat dan ketentuan, seperti besaran bunga, tenor pengembalian, dan waspadai jangan sampai aplikasi mencuri data kontak dan foto yang ada ponsel kita,” terang Heru.

Lewat keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL), OJK, Agusman, mengungkap berdasarkan data historis OJK, memasuki periode Ramadhan 2022 di Maret, tercatat kenaikan penyaluran pinjaman lewat pinjol secara signifikan. Pinjaman di bulan itu saja mencapai Rp23,07 triliun.

Agus menambahkan, OJK terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kredit macet atau TWP90 pada industri P2P lending. Per Januari 2024, angka TWP90 berada pada level 2,95%. OJK berupaya agar angka itu masih terkendali di bawah 5 persen.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menduga penggunaan layanan pinjol ilegal di bulan Ramadhan akan melonjak melebihi prediksi OJK. Bahkan, dia memprediksi penggunaan pinjol ilegal lebih besar dibanding data OJK yang menunjukkan peningkatan pinjol resmi atau legal sebesar 17-20 persen.

“Jika lebih banyak pinjol ilegal, maka kondisi Indonesia sudah darurat pinjol ilegal. Data selama kemunculan pinjol, hanya 3 persen pinjol yang beroperasi di Indonesia merupakan pinjol resmi,” ungkap Nailul kepada reporter Tirto.

Nailul memandang masalah pinjol ilegal bukan soal minimnya literasi masyarakat semata. Di sisi lain, menurut dia memang permintaan pinjol ilegal cukup tinggi di Indonesia.

Pinjol ilegal, kata dia, lebih gampang diakses dan memproses mendapatkan pinjaman walaupun meminta banyak data pribadi untuk disetorkan pengguna. Hal tersebut belum membuat masyarakat mengurungkan niat meminjam uang dari pinjol ilegal karena kebutuhan dan kemudahan uang secara instans tersebut.

Namun, memang literasi digital masyarakat masih cenderung belum membaik. Akibatnya, banyak masyarakat tidak mampu memilah pinjol mana yang resmi dan bodong. Masalah ini yang terus membuat masyarakat terjebak pinjol ilegal.

“Terkait bulan Ramadhan, seiring dengan kenaikan harga kebutuhan hidup masyarakat, pinjol (baik yang legal maupun ilegal) akan menjadi alternatif pembiayaan. Terutama untuk masyarakat unbanked dan underserved bank,” jelas Nailul.

Skema Jerat Pelanggan

Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet, berpendapat ketidakpahaman sebagian masyarakat mengenai risiko dan bahaya terkait pinjol ilegal juga menjadi faktor pendorong dalam meningkatnya permintaan pinjaman. Meskipun kasus intimidasi dan penipuan akibat tagihan pinjol ilegal sering terjadi, minat masyarakat menggunakan jasa mereka tidak lantas surut.

“Ketidaktahuan mengenai risiko finansial dan hukum yang dapat timbul dari transaksi dengan lembaga ilegal menjadi faktor utama dalam pemilihan ini,” terang Yusuf kepada reporter Tirto, Jumat (8/3/2024).

Yusuf menilai, permintaan penggunaan pinjol ilegal akan semakin tinggi di bulan Ramadhan seiring dengan pengeluaran yang juga diprediksi meningkat. Masyarakat tentu membutuhkan dana lebih untuk membeli pakaian baru, makanan-makanan, dan perlengkapan mudik di Ramadhan atau jelang Idulfitri.

“Selain itu, tradisi memberi Tunjangan Hari Raya (THR) dan membeli parcel juga dapat meningkatkan tekanan finansial pada masyarakat, mendorong mereka untuk mencari sumber tambahan dana,” tambah Yusuf.

Pada Ramadhan, kata Yusuf, pinjol ilegal sering menggunakan skema khusus untuk menarik perhatian masyarakat. Mereka cenderung menawarkan promosi dan diskon dengan potongan bunga atau biaya admin yang lebih rendah. Upaya ini untuk menciptakan daya tarik finansial bagi calon peminjam.

“Selain itu, pinjol ilegal juga kerap menyusun paket khusus Ramadhan, memberikan pinjaman dengan skema yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan selama bulan suci dan perayaan Lebaran,” jelas Yusuf.

Selain itu, penyebaran penawaran melalui pesan singkat juga menjadi taktik umum yang masih akan digunakan. Pesan tersebut berisi iming-iming pinjaman yang mudah dan cepat, memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat saat Ramadhan.

Semua skema ini diciptakan untuk membuat daya pikat yang kuat, meskipun di ujung akan menimbulkan risiko dan potensi kerugian bagi para peminjam karena terjebak dalam perangkap perusahaan pinjaman yang ilegal. Yusuf menilai, pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk membekap taktik-taktik perusahaan pinjaman online ilegal.

“[Misalnya] meningkatkan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media mengenai bahaya dan risiko yang terkait dengan pinjol ilegal,” ujar dia.

Lebih lanjut, pengawasan dan penegakan hukum perlu diperkuat untuk memberikan efek jera terhadap penyelenggara pinjol ilegal. Tindakan tegas dari pihak berwenang dapat menjadi pencegahan yang efektif serta menunjukkan bahwa pelanggaran hukum dalam sektor pinjaman online tidak akan dibiarkan.

Di sisi lain, kerja sama dengan platform digital juga turut menjadi langkah pencegahan penting. Pemerintah dapat bekerjasama dengan penyedia platform untuk memblokir akses pinjol ilegal, sehingga masyarakat akan sulit untuk mengakses layanan tersebut.

“Kolaborasi ini dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran pinjol ilegal melalui saluran digital,” sebut Yusuf.

Jerat utang pinjol ilegal akan merugikan pengguna layanan yang mengalami gagal bayar atau tidak disiplin bayar sebab perusahaan ini tidak diawasi OJK. Ancaman berupa intimidasi, penyebaran informasi pribadi, hingga pembengkakan tagihan utang adalah sebagian kerugian pengguna layanan pinjaman online ilegal.

Sebab, pada pinjaman resmi atau legal saja data OJK menunjukan bahwa angka kredit macet pinjol resmi masih cukup tinggi. Merujuk data Statistik P2P lending November 2023 yang dipublikasikan OJK pada Januari 2024, kredit macet masih didominasi oleh pinjaman perseorangan.

Angkanya pinjaman mencapai Rp1,24 triliun dan mengambil porsi sebesar 74,45 persen terhadap total pinjaman macet pada November 2023. Total angka kredit macet di atas 90 hari mencapai per November 2023 mencapai Rp1,66 triliun. Lebih jauh, kalangan muda usia 19-34 tahun masih mendominasi tingkat kredit macet pinjol, dengan outstanding pinjaman mencapai Rp715,5 miliar atau porsinya di level 57,69 persen.

Upaya OJK

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, Hudiyanto, menyatakan untuk menangani pinjol ilegal yang menjamur di bulan Ramadhan, pihaknya akan melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Upaya preventif dilakukan dengan meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui semua kanal informasi OJK.

“Satgas selalu menggaungkan bahayanya menggunakan pinjol ilegal. Terkait upaya represif, mendasarkan laporan masyarakat dan temuan tim cyber patrol Kominfo dan anggota Satgas lainnya, Satgas akan menindaklanjutinya dengan pemblokiran segera. Tidak hanya aplikasi/link, tapi juga rekening bank dan no HP/WA yang terkait oknum pelaku pinjol ilegal,” jelas Hudiyanto kepada reporter Tirto, Jumat (8/3/2024).

Jelang Ramadhan, kata Hudiyanto, modus yang tengah marak adalah tawaran pekerjaan paruh waktu untuk melakukan tugas download aplikasi dan melakukan tugas klik suatu tautan. Penipu menawarkan penghasilan tertentu untuk tugas tersebut.

“Korban akan diminta melakukan setoran/deposit sejumlah dana agar dapat melakukan tugas lanjutan dengan hasil yang lebih besar dan cepat. Deposit dijanjikan akan dikembalikan. Setelah korban mengirimkan dana/deposit tersebut, maka penipu akan menghilang,” ucap Hudiyanto.

OJK sendiri sudah memblokir 233 pinjol ilegal pada 1 Januari hingga 13 Februari 2024, sehingga jumlah pinjol ilegal yang diblokir OJK sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol. Sementara itu, jumlah pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024.

“Pastikan gunakan pinjol legal dan diawasi oleh OJK. Cara memastikannya mudah, tinggal telepon Kontak OJK nomor 157, atau via WA dengan nomor 081-157-157-157 dan email: satgaspasti@ojk.go.id. Masyarakat juga diharapkan follow WA Channel satgas pasti agar mendapatkan info-info terkini,” terang Hudiyanto.

Baca juga artikel terkait PINJOL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Bisnis
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz