Menuju konten utama

Saat MK Setengah Hati Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Diubah

MK seharusnya berani dan lebih progresif dengan menentukan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Saat MK Setengah Hati Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Diubah
Suasana saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Permasalahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menjadi perbincangan setelah Mahkamah Konstitusi meminta agar ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diubah.

MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum konstitusi. Oleh karena itu, MK meminta DPR mengubah ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya.

Partai-partai pun langsung merespon dengan harapan angka ambang batas parlemen terbaru, ada yang memilih naik, ada yang memilih turun.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lewat Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, ingin agar ambang batas parlemen kembali ke angka 2,5 persen seperti Pemilu 2019.

"2,5 persen, kembali ke pengaturan awal karena parliamentary threshold, kan, yang diterapkan 2,5 persen dan itu tercipta penyederhanaan parpol di parlemen ada 9 fraksi waktu itu di 2009," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Pria yang karib disapa Awiek itu malah mendorong kemungkinan angka ambang batas parlemen menjadi 0 persen.

"Kalau tujuannya adalah penyederhanaan parpol di DPR sama dengan hari ini jumlah fraksinya sama-sama 9 waktu itu. Nah itu moderat dan suaranya tidak terlalu banyak terbuang syukur-syukur 0 persen, semakin banyak suara yang tidak sia-sia," tutur Awiek yang juga Anggota Komisi VI DPR RI itu.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, juga menginginkan angka ambang batas parlemen turun di Pemilu 2029 dibandingkan Pemilu 2024. Ia menyinggung soal permintaan MK tentang pengaturan partai politik.

"Ya ini kan dipergunakan untuk pemilu 2029 bukan 2024. Diperkirakan 2-3 persen. Karana di dalam putusan MK itu penyederhanaan penataan antara partai politik yang ada di Senayan," kata Guspardi kepada Tirto, Rabu (6/3/2024).

Guspardi mengaku belum menerima putusan MK. Akan tetapi, ia memastikan ambang batas parlemen tidak akan mengarah pada 0 persen.

"Kalau lolos enggak mungkin 0 persen. Tentunya, kita kan belum dapat salinan putusan. Kalau sudah dapat salinan putusan tentu akan kita diskusikan, kita musyawarahkan angka paling pas antara 2-3 persen," tutur Guspardi.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto, malah mendorong agar ambang batas parlemen justru dinaikkan. Ia menilai, ambang batas perlu naik demi penyederhanaan partai karena tidak ada lagi perbedaan ideologi partai politik.

"Dari dulu kita memang ingin 7 persen supaya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa ya kalau memang kita seideologi," tutur Sugeng di Kompleks Parlemen, Selasa (5/3/2024).

Putusan MK soal Parliamentary Threshold Setengah Hati

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Fery Amsari, mengatakan putusan MK kemarin terkesan setengah hati secara politik karena memicu polemik bagi kepentingan partai.

Ia khawatir akan ada tarik-menarik penentuan suara demi kepentingan partai. Ia beralasan, MK seharusnya berani lebih progresif dengan menentukan angka sekaligus apakah naik atau turun.

"MK itu selalu membuat keputusan nanggung. Kenapa dia tidak putuskan saja angkanya kemarin toh dia yang tahu mana yang konstitusional, mana yang akan merugikan partai tentu mana yang akan merugikan pemilih. Dikembalikan ke pembentuk undang-undang ya ribut lagi pembahasan pasti itu, apalagi putusan ini tidak memberikan indikasi apapun turun atau naik. Jadi malah potensial merusak," kata Fery saat ditemui di Pusdik MK, Puncak, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).

Fery mengatakan, putusan MK harus diikuti dengan kajian ambang batas parlemen. Ia mengingatkan, semangat hak ambang batas parlemen demi mengurangi jumlah partai tidak berhasil.

"Jadi tujuan ambang batas itu ditinggi-tinggikan itu untuk apa? Bagiku misinya politis sekali ngambil suara partai-partai tertentu di daerah-daerah tertentu saja," kata Fery.

Ia pun mendesak pengkajian serius karena perubahan ambang batas akan berdampak setidaknya pada 7 undang-undang lain. Selain itu, kajian juga harus melibatkan masa depan pemilih, sehingga angka batas parlemen tak hanya berlaku untuk satu kali pemilu, tetapi juga pemilu-pemilu berikutnya.

"Kalau mau mengubah satu sistem termasuk ambang batas bukan berarti berimbas ke sistem yang lain. Jadi kajiannya akan sangat padat, dan serius. Bagaimana kajian itu bisa dilakukan tentu harus dimulai dari jauh hari dan itu hanya berlaku dimulai 2029 apalagi harus berkelanjutan. Jadi begitu sudah ditemukan angkanya dia akan dipakai untuk beberapa kali pemilu, akan cukup lama penggunaanya," kata Fery.

Fery mengatakan rumusan penetapan parliamentary threshold tidak ada yang pas di dunia. Gugatan yang dilakukan Perludem ditolak MK karena MK ingin masalah ini dibahas antara pemerintah, DPR dan melibatkan semua pihak.

Ia pun meminta agar putusan tersebut melibatkan 5 elemen penting karena pembahasan soal parliamentary threshold sudah ramai sejak 2014 lalu.

Oleh karena itu, Fery menilai putusan MK soal ambang batas parlemen memiliki dua faktor. Pertama, putusan MK soal ambang batas akan positif jika memenuhi 5 unsur yakni berkelanjutan, proporsionalitas yang memperhatikan konversi suara, penyederhanaan partai politik, harus diselesaikan jauh sebelum tahapan pemilu 2029 dilakukan, partisipasi publik yang bermakna.

Tetapi bisa jadi sangat buruk karena ini menjadi bagian baru untuk meningkatkan angka ambang batas parlemen.

"Jadi guilotine baru membunuh partai-partai kecil. Kalau kita merancang membunuh partai kecil, artinya kita merancang membunuh suara minoritas dan minoritas potensial tidak akan punya partai khusus karena semua ingin bergabung ke partai besar supaya perwakilan mereka masuk ke pemilu. Akibatnya suara minoritas akan menumpuk dengan suara mayoritas. Ah MK itu nanggung," kata Feri.

Sementara itu, analis politik dari Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, mendukung kenaikan ambang batas parlemen. Ia beralasan, ambang batas tinggi akan membuat partai dalam posisi siap.

"Saya melihat bahwa kelembagaan bakal lebih baik jika ambang batas tinggi sehingga parpol yang berdiri memang parpol yang siap saja. Bukan karena mau coba-coba saja. Tetapi, jika cek manuver politiknya parpol yang rendah tentu kepentingnya ingin agar masuk ke parlemen. Tetapi parpol papan tengah, berkepentingan suaranya naik jika partai-partai kecil ini tidak ikut pileg. Karena suara-suaranya bakal terbagi," kata Arifki, Kamis (7/3/2024).

Arifki memprediksi, angka putusan MK akan berada di angka 2,5 hingga 3 persen jika menilik isi putusan MK. Ia beralasan, angka 1 atau 2 persen tidak masuk akal jika menggunakan dasar penyederhanaan.

Akan tetapi, Arifki pesimistis titik temu akan mudah ditemukan antar partai. Namun, ia meyakini angka ambang batas parlemen bisa saja naik di bawah 4 persen atau naik ke 7 persen lewat putusan MK lain.

"Saya kira sulit mas. Tetapi, karena ini putusan MK tentu menunggu gugatan dari pihak 7 persen ini. Jika tidak sepakat dibawah 4 persen," kata Arifki.

Di sisi lain, ia yakin masih ada peluang partai akan menurunkan ambang batas. Hal ini tidak lepas kehadiran Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah partai suara di bawah 4 persen yang bersuara. Di sisi lain, konstelasi politik akan berubah usai Prabowo Subianto terpilih dan dilantik menjadi presiden. Alhasil, potensi tarik menarik akan kuat.

"Saya kira bakal terjadi tarik menarik. Jika tak ada partai kecil, maka partai besar diuntungkan," kata Arifki.

Sidang uji materiil Perppu Cipta Kerja

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji materiil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2024). Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan pemohon sejumlah organisasi buruh itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Baca juga artikel terkait PARLIAMENTARY THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto