tirto.id - Anggota Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, menginginkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali seperti 2019, yakni 2,5 persen. Hal itu disampaikan Awiek merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR agar mengubah ambang batas parlemen sebelum 2029.
MK menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
"2,5 persen, kembali ke pengaturan awal karena parliamentary threshold, kan, yang diterapkan 2,5 persen dan itu tercipta penyederhanaan parpol di parlemen ada 9 fraksi waktu itu di 2009," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Awiek memandang jumlah tersebut ideal agar perolehan suara partai hasil pemilu tak terbuang sia-sia. PPP mendorong agar ambang batas parlemen bisa dihilangkan alias 0 persen.
"Kalau tujuannya adalah penyederhanaan parpol di DPR sama dengan hari ini jumlah fraksinya sama sama 9 waktu itu. Nah itu moderat dan suaranya tidak terlalu banyak terbuang syukur-syukur 0 persen, semakin banyak suara yang tidak sia-sia," tutur Awiek.
Sementara itu, dihubungi terpisah, anggota DPR komisi II fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus, menginginkan ambang batas parlemen diubah ke dua sampai tiga persen. Tetapi, dia mengakui pihaknya belum bisa memutuskan karena belum menerima salinan putusan.
"Ya ini kan dipergunakan untuk pemilu 2029 bukan 2024. Diperkirakan 2-3 persen. Karana di dalam putusan MK itu penyederhanaan penataan antara partai politik yang ada di Senayan," kata Guspardi.
"Kalau lolos enggak mungkin 0 persen. Tentunya, kita kan belum dapat salinan putusan. Kalau sudah dapat salinan putusan tentu akan kita diskusikan, kita musyawarahkan angka paling pas antara 2-3 persen," tambah Guspardi.
Sementara itu, Fraksi Golkar belum menentukan sikap perihal angka ideal untuk ambang batas parlemen di Pemilu 2029. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan untuk menentukan ambang batas parlemen perlu melakukan kajian mendalam.
"Harus dibuat kajian mendalam dulu," kata Doli singkat kepada Tirto.
Berbeda dengan PAN, Partai Nasdem ingin ambang batas parlemen naik menjadi tujuh persen. Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Sugeng Prawoto, menilai ambang batas parlemen perlu dinaikan agar ada penyederhanaan partai politik di parlemen. Harapannya tidak ada perbedaan signifikan ideologi partai politik di Indonesia.
"Dari dulu kita memang ingin 7 persen supaya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa ya kalau memang kita seideologi," tutur Sugeng.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin