Menuju konten utama

Anies-Ganjar Kompak Minta Pemilu Ulang, Yusril: Suatu Keanehan

Yusril menilai permintaan Pemilu ulang dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming aneh dan inkonsisten.

Anies-Ganjar Kompak Minta Pemilu Ulang, Yusril: Suatu Keanehan
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra tiba di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan. (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan Pemilu ulang tidak berlandaskan hukum. Permintaan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming juga dinilai aneh.

"Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," tambahnya.

Yusril memandang, bila tahapan Pemilu diulang dilakukan dari awal lagi, sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR.

"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya mengenal pemilu secara parsial. Ia juga mengatakan Gibran dicalonkan sebagai cawapres didasarkan pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai presiden dan/atau wakil presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri," tutur Yusril.

Yusril meyakini MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain.

"Bahwa kedua Pemohon sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," tutup Yusril.

Diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK. Mereka kompak meminta MK mendiskualifikasi kemenangan Prabowo-Gibran.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang