tirto.id - Deputi Hukum Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikannya usai mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).
"Pada intinya, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02," kata Todung saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta.
Menurut hemat dia, pencalonan Gibran Rakabuming telah melanggar ketentuan hukum dan etika. Hal ini sebagaimana sudah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi," kata dia.
Selain diskualifikasi, TPN juga meminta agar MK mengabulkan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS seluruh Indonesia.
"Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yg kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU," jelas dia.
Sebelumnya, Tim hukum TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) sore. Gugatan terdaftar dengan Nomor: 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan permohonan PHPU dengan tebal halaman mencapai 151 halaman. Selain itu, TPN juga membawa sejumlah dokumen penunjang atau alat bukti-bukti kecurangan.
"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini Insya Allah kami akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita kita banding atau bandel hari ini. Jadi Insya Allah malam ini akan dilengkapi," kata dia di Gedung MK, Jakarta.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang