Menuju konten utama
Penghapusan Pasal Sebar Hoaks

Pasca Putusan MK, Aparat Jangan Lagi Gunakan Pasal Karet

Setelah adanya Putusan MK, aparat penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan pasal-pasal karet untuk menangani kasus.

Pasca Putusan MK, Aparat Jangan Lagi Gunakan Pasal Karet
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) melakukan selebrasi ke pendukungnya usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU.

tirto.id - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti boleh bernafas lega. Gugatan mereka atas beberapa pasal karet dalam beberapa aturan hukum telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).

Dalam perkara yang tercatat dengan nomor 78/PUU-XXI/2023, Haris dan Fatia secara detail mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

MK telah menyatakan bahwa Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Kamis (21/3/2024).

Untuk Pasal 310 ayat 1 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

MK memutusnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

Sementara itu, MK memutuskan untuk menolak uji materi terhadap Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Apresiasi Putusan MK

ICJR menyambut positif putusan MK tersebut. Peneliti ICJR, Johanna Poerba, menyebutkan sejumlah alasan mengapa pihaknya menyetujui keputusan MK. Pertama, kritik terhadap penyelenggara negara merupakan hak kebebasan berekspresi serta berpendapat.

"[Kritik] dilindungi dan tidak boleh dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional sebagaimana tertuang dalam Prinsip-Prinsip Johannesburg yang dikutip dalam pertimbangan Putusan MK ini," katanya dalam keterangan yang diterima Tirto, Jumat (22/3/2024).

Alasan kedua, putusan MK soal penyebaran berita bohong menjadi angin segar bagi demokrasi Tanah Air. Sebab, pasal berita bohong kerap digunakan untuk menjerat jurnalis maupun masyarakat sipil oleh sejumlah pihak yang berkuasa.

Menurut Johanna, ICJR sepakat dengan MK bahwa pasal pemberitahuan bohong berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang yang berniat memberikan kritik atau masukan terhadap penyelenggaraan negara.

"Hal ini terutama karena tidak ada parameter yang jelas untuk menentukan kebenaran dan kabar yang berlebihan maupun unsur keonaran dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," urai Johanna.

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, juga mengapresiasi putusan MK tersebut. Kepada Tirto, dia mengatakan bahwa Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 memang harus dihapus karena bersifat represif.

Sudah ada beberapa contoh orang-orang yang tersandung kasus gara-gara pasal itu, seperti Rocky Gerung dan Butet Kartaredjasa. Menurut Hibnu, pasal itu terlalu luas konteksnya dan cenderung bersifat karet karena konsep berita bohong dan hoax tidak dirinci.

"Saya sebagai akademisi support banget dengan perkembangan-perkembangan untuk membatasi ketidakpastian yang kadang-kadang dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Termasuk soal Pasal 310 ayat 1 KUHP dan pasal karet pencemaran nama baik itu. Soalnya, rumusan hukum itu harus jelas. Konsep kejelasan itulah yang diinginkan oleh MK," kata Hibnu.

Sidang Putusan Haris Fatia

Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). tirto.id/Ayu Mumouni

Aparat Tidak Boleh Lagi Menggunakan Pasal Karet

Meski menyambut positif, Johanna pun menyinggung masih adanya ancaman dari pasal karet dalam kasus berita bohong. Dia menyoroti bahwa masalah penyebaran berita bohong masih ada di UU ITE Perubahan Kedua, yakni dalam Pasal 28 (3) UU 1/2024.

"UU ITE saat ini masih mengatur unsur ‘berita bohong’ yang mana telah dinyatakan oleh Majelis Hakim MK dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi membatasi kemerdekaan berpendapat," kata Johanna.

Oleh karena itu, Johanna meminta agar Pemerintah dan DPR segera mencabut ketentuan tersebut dan yang sejenis dari UU ITE, KUHP baru, atau aturan pidana lainnya di masa depan. Dia pun berharap agar aparat penegak hukum (APH) mematuhi putusan MK tersebut.

"Pengadilan dan APH untuk memperhatikan Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 dalam implementasi pasal penghinaan individu dan penyebaran berita bohong," kata Johanna.

Selain itu, Johanna juga meminta agar penyelesaian secara pidana dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium), utamanya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan jurnalis.

Dia juga mendorong Pemerintah melakukan penguatan bagi jurnalis dan edukasi terkait literasi digital bagi masyarakat sebagai upaya menangkal penyebaran berita bohong.

Di sisi lain, menurut Hibnu, putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa APH tidak bisa lagi menggunakan pasal-pasal karet tersebut untuk kepentingan penanganan perkara.

"Sudah enggak bisa dengan ada peraturan baru itu. Asasnya, kan, ketika ada peraturan baru peraturan lama dikesampingkan," kata Hibnu.

Hibnu menekankan bahwa penegak hukum tidak bisa menggunakan lagi pasal-pasal tersebut untuk kepentingan penyidikan. Aparat pun harus menghormati putusan MK yang menjadi dasar hukum baru.

"Penegak hukum harus taat hukumlah. Jadi, saya kira itu sebagai batasan," kata Hibnu.

Dia pun menekankan bahwa penyidikan yang ditangani dengan pasal tersebut harus dihentikan karena hukum yang memayungi sudah tidak ada. "Sudah gugur," tegas Hibnu.

Baca juga artikel terkait PASAL KARET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fadrik Aziz Firdausi