Menuju konten utama
Perlindungan Data Pribadi

Ketika UU PDP Berpotensi jadi Pasal Karet & Ancam Kebebasan Pers

Sejumlah pasal yang dinilai mengancam kerja jurnalistik antara lain adalah Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 4 UU PDP.

Ketika UU PDP Berpotensi jadi Pasal Karet & Ancam Kebebasan Pers
Sejumlah jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menggelar aksi solidaritas menolak kriminalisasi terhadap wartawan di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Aceh, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sempat terkatung-katung akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 20 September 2022. Tidak ada interupsi dari fraksi-fraksi yang ada di DPR dalam sidang paripurna tersebut hingga Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus mengetuk palu.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Pertanyaan politikus Partai Golkar tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota legislatif dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.

Namun demikian, pengesahan RUU PDP ini menuai kritik karena pasal-pasal yang dimuat di dalamnya berpotensi karet. Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar menyebut, adanya risiko over kriminalisasi dalam UU PDP. Salah satu di antaranya terdapat pada Pasal 65 ayat 2.

Over-criminalisation juga mengemuka dari berlakunya undang-undang ini, khususnya akibat kelenturan rumusan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2), yang pada intinya mengancam pidana terhadap seseorang (individu atau korporasi), yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum,” kata Wahyudi dalam keterangan tertulis.

Wahyudi menambahkan, “Dalam hukum PDP, pemrosesan data pribadi, termasuk pengungkapan, sepanjang tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan (persetujuan/konsen, kewajiban hukum, kewajiban kontrak, kepentingan publik, kepentingan vital, dan kepentingan yang sah), maka dapat dikatakan telah melawan hukum.”

Menurut Wahyudi, ketidakjelasan batasan frasa ‘melawan hukum’ dalam pasal tersebut akan berdampak karet dan multitafsir dalam penerapannya, yang berisiko disalahgunakan, untuk tujuan mengkriminalkan orang lain.

Hal senada diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin. Ia menyebut sanksi pidana pada Pasal 65 ayat 2 tidak memberikan batasan yang pasti.

“Pasal 65 ayat (2) maupun Pasal 67 ayat (2) RUU PDP yang mengatur mengenai sanksi pidana diatur secara umum tidak memberikan batasan yang pasti serta pengertian setiap unsur secara rinci. Hal itu menyebabkan pasal tersebut rentan disalahgunakan,” kata Ade.

Tak Transparan dan Buru-Buru

Ketua Bidang Data dan Informasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menyebut, kesalahan pertama penyusunan UU PDP adalah minimnya transparansi karena tidak banyak melibatkan publik.

“Tidak melibatkan publik, dibuktikan dengan tidak dibuknya draf RUU ini dari awal. Padalah dalam pembentukan UU, membuka draf adalah hal yang wajib dilakukan,” kata Bayu saat dihubungi reporter Tirto, Rabu, 21 September 2022.

Selain itu, Bayu menyebut ada keanehan dalam draf final UU PDP, yaitu dihapuskannya orientasi seksual dan pandangan politik.

“Yang aneh adalah di draf awal definisi data pribadi itu termasuk orientasi seksual dan pandangan politik. Sekarang malah dihapus. Padahal kita tahu pandangan politik itu bisa sampai berantem, kan. Itu malah dihilangkan. Yang artinya bebas saja mempublikasikan siapa milih siapa, yang bisa memicu konflik,” kata Bayu.

Hal senada diungkapkan Ade Wahydin. Ia menyebut adanya indikasi pembahasan UU PDP yang terburu-buru sehingga tidak ada sinkronisasi antarperaturan, khususnya terkait UU Pers.

“Penyusunan RUU PDP terbukti tidak mempertimbangkan aturan lain yang semestinya disinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Ini juga bukti konkret pembahasan RUU PDP terlalu terburu-buru,” kata Ade.

Ancaman bagi Kebebasan Pers?

Pembahasan yang terburu-buru tersebut kemudian berimplikasi pada sejumlah masalah yang rentan ditimbulkan oleh UU PDP tersebut. Salah satunya ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis, kata Ade.

Sejumlah pasal yang dinilai mengancam kerja jurnalistik antara lain adalah Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 4 UU PDP.

“Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan, serta dalam melakukan peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik,” kata dia.

Pasal 4 ayat 2 UU PDP menyebutkan kategori data pribadi yang bersifat spesifik yaitu: Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Data dan informasi kesehatan; b. Data biometrik; c. Data genetika; d. Catatan kejahatan; e. Data anak; f. Data keuangan pribadi; dan/atau g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [PDF]

Selain itu, ada pula Pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan "Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.” Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp4 miliar atau pidana penjara 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 2 UU PDP.

Dengan demikian, kata Ade, oleh karena catatan kejahatan masuk dalam kategori data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 65 ayat 2 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.

Menurut Ade, hal tersebut menjadi ancaman kriminalisasi bagi masyarakat dalam proses seleksi pimpinan penegak hukum seperti rekam jejak calon pimpinan KPK.

“Bisa dibayangkan, di tengah maraknya calon-calon bermasalah melenggang maju pada proses pemilihan, namun masyarakat dipaksa untuk mendiamkan jika mengetahui rekam jejak buruknya. Maka dari itu, larangan itu jelas merupakan pembiaran dan ahistoris dengan permasalahan saat ini. Ditambah lagi, konsep semacam itu terang benderang melanggar partisipasi masyarakat sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) dan (2) huruf b UU Tipikor,” kata Ade.

Meskipun dalam undang-undang tersebut telah disebutkan sejumlah pengecualian pada Pasal 15 ayat 1, tapi kepentingan kerja-kerja jurnalistik tidak termasuk dalam kepentingan yang dikecualikan.

“Pengecualian pada Pasal 15 itu hanya untuk kepentingan negara, ada sih satu untuk kepentingan universitas, untuk penelitian begitu. Tapi harapan kami kerja jurnalistik juga turut dikecualikan dalam pasal tersebut. Ini, kan, tidak, sehingga kerja jurnalistik seperti pengungkapan data-data kejahatan seperti korupsi, riwayat kejahatan lain, itu dapat dikenakan pidana,” kata Ketua Bidang Data dan Informasi AJI, Bayu Wardhana.

Bunyi Pasal 15 ayat 1 sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: (1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk: a. Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; b. Kepentingan proses penegakan hukum; c. Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; d. Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau e. Kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

Secara umum, pasal-pasal bermasalah tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pers yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “pers melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun sarana lainnya.”

“Maka dengan pasal dalam RUU PDP tersebut, jurnalis yang melaksanakan kerja jurnalistiknya akan dengan mudah dibatasi serta dikriminalisasi,” kata Ade Wahyudin.

Respons Komisi I DPR

Menanggapi sejumlah permasalahan dalam UU PDP tersebut, anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyebut, nantinya ketentuan lebih lanjut akan dijabarkan dalam peraturan turunan.

“Itu agak detail, ya. Itu [soal pengecualian pemanfaatan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik] nanti akan diatur dalam aturan turunan,” kata Dave saat dihubungi reporter Tirto, Rabu, 21 September 2022.

Terkait dengan kekhawatiran sejumlah pihak akan adanya kriminalisasi jurnalis yang melakukan pengungkapan data pribadi, termasuk catatan kejahatan, Dave menyebut, jika sudah menjadi pemberitaan luas, maka catatan kejahatan sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf d, bukan lagi termasuk data pribadi.

“Cuma gini lho, kalau misal sudah diputuskan dipidana dan ada di media hasil putusan dan lain-lain, itu sudah informasi publik. Nggak. Saya sih tidak melihat [potensi kriminalisasi jurnalis] itu,” kata dia mengklaim.

Baca juga artikel terkait RUU PDP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz