Menuju konten utama

AMSI Siapkan Perusahaan Media Hadapi UU Pelindungan Data Pribadi

Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dijadwalkan resmi berlaku Oktober 2024 mendatang.

AMSI Siapkan Perusahaan Media Hadapi UU Pelindungan Data Pribadi
Pelatihan Perlindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta, Sabtu-Minggu tanggal 21-22 September 2024. foto/AMSI

tirto.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta pada Sabtu-Minggu tanggal 21-22 September 2024. Kegiatan ini merupakan pelatihan gelombang ketiga yang dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh 26 media dari 3 wilayah di seluruh Indonesia yakni Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Peserta pelatihan ini adalah perwakilan media siber dari berbagai divisi dan jabatan, di antaranya pemimpin perusahaan, pemimpin redaksi, manajer teknologi informasi, dan manajer sumber daya manusia.

Pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2024 untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dijadwalkan resmi berlaku Oktober 2024 mendatang.

Pelatihan Perlindungan Data Pribadi

Pelatihan Perlindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta, Sabtu-Minggu tanggal 21-22 September 2024. foto/AMSI

Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Umum AMSI Citra Dyah Prastuti yang menyampaikan tujuan dan harapan dilaksanakannya pelatihan ini.

“Training PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media karena pemberlakuan sanksi UU PDP akan berlaku Oktober depan. Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP. Perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP,” kata Citra melalui siaran pers yang diterima Tirto.id, Senin (23/9/2024).

Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir untuk memberikan pelindungan data pribadi yang memadai terhadap penggunaan data yang tidak sah, pengungkapan yang tidak diinginkan, ataupun penyalahgunaan data pribadi.

Pelatihan Perlindungan Data Pribadi

Pelatihan Perlindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta, Sabtu-Minggu tanggal 21-22 September 2024. foto/AMSI

UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, organisasi yang bertindak sebagai pengelola, pengolah, pemroses, dan pengontrol data pribadi seseorang. Sanksi pelanggaran UU PDP diberlakukan jika terjadi kegagalan pemrosesan data pribadi dibedakan berdasarkan jenis dan pelaku pelanggarannya, di antaranya sanksi administratif (peringatan tertulis), penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif hingga pidana.

“Setelah training ini, semua peserta diharapkan dapat membuat langkah strategis bersama tim di perusahaan medianya tentang apa yang harus dilakukan, juga mendiseminasi modul dan checklist pelindungan data pribadi yang dimiliki AMSI berkolaborasi dengan beberapa lembaga kepada semua divisi dan bagian di perusahaan media,” ujar Citra.

Kegiatan diampu oleh dua pelatih yang merupakan alumni Training of Trainers Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media. Mereka adalah Nani Afrida dari Independen.id dan Ronny Yulianus Martinus dari KBR.id.

AMSI juga berkomitmen mendorong kepatuhan perusahaan media terhadap UU PDP dengan mengeluarkan Laporan Penilaian Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media (2024) dan Modul Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk Perusahaan Media (2024) berkolaborasi dengan beberapa organisasi.

Materi dalam training ini meliputi konteks dasar PDP, macam-macam data pribadi yang perlu dilindungi, serta checklist yang perlu diperhatikan setiap divisi yang melakukan pemrosesan data pribadi di perusahaan media berdasarkan hasil riset dan modul PDP yang telah disusun AMSI berkolaborasi dengan beberapa organisasi dan partner.

Pelatihan Perlindungan Data Pribadi

Pelatihan Perlindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta, Sabtu-Minggu tanggal 21-22 September 2024. foto/AMSI

Peserta menilai kegiatan ini bermanfaat karena materi yang diberikan relevan dengan tantangan yang dihadapi perusahaan media saat ini dalam melindungi data pribadi. Mereka berkomitmen untuk mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan dari pelatihan ini di perusahaan media.

“Dengan mengikuti acara ini, saya lebih tahu banyak impact yang akan dirasakan perusahaan media. Masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki di perusahaan media untuk persiapan menghadapi pemberlakuan dan menghindari sanksi UU PDP ini,” kata Medianto dari Divisi Teknologi Informasi Infrastruktur Katadata.co.id.

“Saya sangat mengapresiasi AMSI yang menyelenggarakan pelatihan ini karena sangat relevan dalam menyentuh industri dan bisnis media; produk jurnalistik yang dihasilkan; dan karyawan. Solopos akan mengumpulkan tim dan bersiap menyusun SOP untuk memproteksi data pribadi,” imbuh Rini Yustiningsih, Pemimpin Redaksi Solopos Media Grup dari Jawa Tengah.

Rini juga menyampaikan harapan untuk pelatihan serupa di masa mendatang. “Untuk pelatihan PDP mendatang, diharapkan dapat mengundang stakeholders terkait dan mengkaji lebih dalam dan insightful tentang isu PDP,” lanjut Rini.

Kegiatan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengelola media dalam isu data pribadi dan privasi utamanya dalam jurnalisme dan media.

-----------

Modul Pelindungan Data Pribadi dalam Jurnalisme dan Media (kerjasama AMSI, SINDIKASI (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan Yayasan Tifa) dapat diakses di sini: bit.ly/modulpdpamsi.

Riset AMSI x ICT Watch: Laporan Penilaian Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media (2024) dapat diakses di sini: bit.ly/risetpdpamsi.

Informasi lebih lanjut, hubungi Tirta (+62) 818-0890-6375

Penulis: Tim Media Servis