Menuju konten utama

Kominfo: UU PDP Butuh PP Terkait Sanksi Pelanggaran Pemerintah

Dalam UU PDP, belum ada ketentuan yang jelas mengenai sanksi atau konsekuensi apa yang akan diterima oleh pemerintah jika terjadi pelanggaran data pribadi.

Kominfo: UU PDP Butuh PP Terkait Sanksi Pelanggaran Pemerintah
Ilustrasi data pribadi. FOTO/iStockhoto

tirto.id - Sanksi terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan berlaku pada Oktober 2024. Tetapi ada satu aspek krusial yang masih belum diatur dengan tegas, yaitu bagaimana penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, menjelaskan dalam UU PDP, belum ada ketentuan yang jelas mengenai sanksi atau konsekuensi apa yang akan diterima oleh pemerintah jika terjadi pelanggaran data pribadi.

"Tapi di satu sisi, UU PDP belum mengatur tegas, bagaimana kalau pelanggaran dilakukan pemerintah. Itu perlu ada PP tersendiri. Jadi belum diatur. Sanksinya apa kalau pemerintah? Apakah kita akan kenakan denda? Apakah pemerintah kalau ada insiden, pejabatnya akan diganti? Apakah pelanggarannya dikurangi atau seterusnya? Itu belum ada. Terus terang belum ada," kata Teguh dalam acara Ngopi Bareng di Kantornya, Jumat (28/6/2024).

Teguh menjelaskan dalam UU PDP sudah diatur yang harus mematuhi regulasi keamanan data pribadi bukan hanya swasta tetapi juga pemerintah. Apalagi, dia menilai pemerintah memiliki porsi sangat besar dalam akses dan mengolah data masyarakat.

"Tapi itu bukan berarti tidak dipikirkan. Kemungkinan sedang disiapkan dalam satu rumusan peraturan pemerintah tersendiri. Tapi saat ini, peraturan pemerintah yang disiapkan lebih ketat ke penyelenggara privat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, saat ini ada dua opsi untuk mengatur sanksi bagi pemerintah saat terjadi pelanggaran. Pertama, bahasan soal sanksi dapat masuk ke aturan turunan yang saat ini sedang dirancang. Kedua, dapat dibuat aturan tersendiri yang membahas sanksi untuk pemerintah.

"Nah opsinya apakah masuk dalam RPP [Rancangan Peraturan Pemerintah] PDP existing sanksi untuk pemerintah dan publik atau dalam satu RPP yang terpisah. Itu dalam tahap diskusi," ungkap Teguh.

Teguh menjelaskan Indonesia bukan satu-satunya negara yang tidak memiliki aturan sanksi bagi pemerintah jika melanggar ketentuan PDP. Bahkan, negara-negara di dunia mengatur lebih tegas dan ketat sektor swasta soal keamanan data pribadi.

"Negara-negara lain mengatur regulasi PDP memang mayoritas negara-negara tuh untuk penyelenggara privat, bukan pemerintah," ujar Teguh.

Baca juga artikel terkait UU PDP atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin