Menjelang berlaku penuhnya UU PDP di bulan Oktober, perusahaan wajib memberikan notifikasi kepada konsumen ketika ada kebocoran data. Akankah dilakukan?
Dalam UU PDP, belum ada ketentuan yang jelas mengenai sanksi atau konsekuensi apa yang akan diterima oleh pemerintah jika terjadi pelanggaran data pribadi.