Menuju konten utama

Dirjen Komdigi Nilai Penggugat UU PDP Tak Miliki Kedudukan Hukum

Pemerintah berpendapat para pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum sesuai Pasal 51 UU MK dan putusan MK sebelumnya.

Dirjen Komdigi Nilai Penggugat UU PDP Tak Miliki Kedudukan Hukum
Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital mewakili pemerintah memberikan keterangannya pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Selasa (23/09) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas/Ifa)

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang beragendakan mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR terkait pengujian materiil UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Sidang dengan nomor perkara 137/PUU-XXIII/2025 dan 135/PUU-XXIII/2025 itu dihadiri Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, selaku perwakilan pemerintah.

Alexander menilai, pemohon perkara 137 yang diwakili Rexa Felix serta pemohon perkara 135 yang diwakili Nike Febbyasta cs tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat UU PDP.

"Pemerintah berpendapat para pemohon 135 dan 137 tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 UU MK maupun berdasarkan putusan-putusan MK terdahulu," sebut Alexander saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ia membacakan penilaian tersebut setelah membacakan pokok permohonan pemohon serta kedudukan pemohon. Kedua hal tersebut dianggap dibacakan dan disetujui Ketua MK sekaligus hakim Suhartoyo.

Sebagai informasi, berikut merupakan petitum perkara 137:

1. Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon;

2. Menyatakan Pasal 56 ayat (1) Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia apabila telah mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi atau berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang ini.”;

3. Menyatakan Pasal 56 ayat (2) Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.”;

4. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai, bersifat mengikat, dan memiliki mekanisme remediasi yang efektif dengan menempatkan Data Pribadi sebagai hak asasi yang mendasar.";

5. Menyatakan Pasal 56 ayat (4) Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi setelah menginformasikan resiko transfer Data Pribadi yang akan dilakukan.”;

6. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Sementara itu, berikut merupakan petitum perkara 135:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menyatakan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkap data pribadi yang bukan miliknya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang dilarang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya kecuali dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;

3. Menyatakan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menyatakan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “Setiap orang dilarangmengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya kecuali dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”;

4. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher