Menuju konten utama

Survei Indikator: Pemerintah Masih Kurang Sosialisi UU PDP

Belum semua masyarakat mengetahui kehadiran UU PDP padahal mereka harus tahu apa saja hak & kewajiban terkait perlindungan data pribadi.

Survei Indikator: Pemerintah Masih Kurang Sosialisi UU PDP
Ilustrasi data pribadi. FOTO/iStockhoto

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang pada 20 September 2022 lalu. Namun, menurut hasil survei Indikator Politik Indonesia masih belum semua masyarakat mengetahui kehadiran UU PDP.

Peneliti Indikator Politik Indonesia (IPI), Bawono Kumoro mengatakan sebanyak 75,1 persen responden belum mengetahui adanya UU PDP.

"Berkaca dari data tersebut, pihak pemerintah perlu memperkuat sosialisasi terkait implementasi UU PDP sehingga masyarakat tahu eksistensinya," jelas Bawono dilansir dari Antara, Kamis (13/10/2022).

Menurut Bawono masyarakat perlu tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam UU PDP terkait dengan perlindungan data pribadi.

"Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka sehingga tingkat kepercayaan publik akan keamanan dan perlindungan data pribadi di dunia digital juga semakin meningkat," ucapnya.

Survei dilakukan IPI melalui telepon dalam rentang 5-8 September 2022, melibatkan 1.201 responden.

Bawono menyatakan masih ada masyarakat yang meragukan keamanan data pribadinya ketika didaftarkan di aplikasi digital.

"Dari temuan kami, ada 10,3 persen yang menilai keamanan data pribadinya tidak terjamin. Ada juga 31,3 persen yang ragu-ragu," kata Bawono.

Di sisi lain, Bawono melanjutkan, jumlah masyarakat yang menganggap keamanan data pribadinya tetap terjamin jumlahnya masih tinggi. Dalam kategori seluruh responden, jumlahnya mencapai 44,3 persen. Sementara kepada pengguna, angkanya kian meningkat, menjadi 50,7 persen.

Menurut Bawono, kehadiran UU PDP turut berdampak pada persepsi positif masyarakat. Pasalnya, mayoritas masyarakat semakin percaya data pribadi akan terlindungi dengan pemberlakuan UU PDP.

"Jumlahnya mencapai 61,4 persen," ungkap Bawono.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto