Menuju konten utama

MK Tolak Permohonan Pengecualian Sanksi UU PDP untuk Kerja Pers

MK dinilai mempertahankan norma pidana yang tidak memiliki batasan jelas dan berpotensi dipakai untuk membungkam kerja pers serta kebebasan berekspresi.

MK Tolak Permohonan Pengecualian Sanksi UU PDP untuk Kerja Pers
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diajukan dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 dan 137/PUU-XXIII/2025.

Meski menolak permohonan, MK menegaskan pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya tunduk pada UU PDP, tetapi juga harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Meskipun Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tidak mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal ini bukan berarti tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik dalam pelaksanaan kerjanya mengungkapkan data pribadi milik orang lain,” ujar Ridwan saat pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Mahkamah menyatakan, pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik wajib memenuhi prinsip dalam Pasal 16 Ayat (2) UU PDP, yakni dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, transparan, akurat, tidak menyesatkan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pemrosesan tersebut harus memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU PDP yang esensinya dinilai sejalan dengan UU Pers.

Mahkamah juga menekankan asas kehati-hatian dalam penggunaan data pribadi, khususnya terhadap informasi yang bersifat spesifik dan berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi pejabat publik maupun warga negara biasa.

Negara, menurut Mahkamah, harus menjamin keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kepentingan umum yang sah.

“Oleh karena itu, rumusan frasa ‘melawan hukum’ dalam Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tetap diperlukan keberadaannya sehingga sesuai dengan tujuan dibentuknya UU a quo,” kata Ridwan.

Permohonan dalam perkara ini diajukan oleh Pengajar Prof Masduki, Ilustrator Amry Al Mursalaat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta SAFEnet yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP).

Para Pemohon mempersoalkan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang dinilai membuka ruang tafsir luas dan berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar ketentuan larangan dan sanksi pidana pengungkapan data pribadi dikecualikan untuk kepentingan jurnalistik dan pemenuhan hak atas informasi publik. Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak MK.

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menilai Mahkamah mempertahankan norma pidana yang tidak memiliki batasan jelas dan berpotensi digunakan untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik serta kebebasan berekspresi.

Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan dua ahli dan satu saksi seorang wartawan yang pernah dipidana menggunakan pasal yang diuji.

Para ahli menilai ketiadaan pengecualian eksplisit dalam UU PDP membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivitas yang seharusnya dilindungi dalam negara demokratis. Namun, Mahkamah tidak mengakomodasi permintaan tafsir tersebut.

"Kondisi ini berpotensi melanggengkan praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap jurnalis, akademisi, pegiat seni, dan warga negara lain yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi," kata Bayu.

Menurut Bayu, pengecualian harus diberikan agar pasal a quo tidak diterapkan secara karet dan sewenang-wenang.

Berdasarkan hukum positif saat ini, kata dia, ketidakjelasan definisi dan batasan dalam UU KIP tentang apa yang dimaksud sebagai “rahasia pribadi” menyebabkan adanya bias dalam memaknai data pribadi.

Peran Mahkamah Konstitusi, kata Bayu, untuk dapat menafsirkan pasal a quo agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang dibagi para Pemohon karena adanya kekhawatiran peraturan perundang-undangan yang ada.

"Putusan ini juga menandai kegagalan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan perannya sebagai guardian of the constitution," terang Bayu.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher